Berita Nasional

Ketua PGRI Sultra Menyesalkan Tindakan Oknum Kepala SMAN 4 Kendari

Perseteruan Hayati Aras dengan Kepala Sekolah SMAN 4 Kendari hingga kini belum berakhir bahkan kian panjang hingga langkah hukum pun kini akan dilakukan Hayati Aras, Guru Seni Budaya yang dinol-jamkan Kepala Sekolahnya.

Persoalan internal yan semestinya dapat diselesaikan dengan baik tanpa ada pihak yang dirugikan apalagi sekolah itu adalah tempatnya orang belajar dan mengajar. Kepala sekolah itu bukan jabatan, hanya tugas tambahan jadi semua guru di sekolah itu setara semua kedudukannya.

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara Dr. Abdul Halim Momo menyesalkan kejadian yang menimpa Hayati Aras yang dinol jamkan oleh kepala sekolahnya sendiri.

” Semestinya persoalan ini harusnya bisa diselesaikan dengan baik tanpa harus ada pihak yang dirugikan.Sebagai kepala sekolah mestinya dia menyadari tugas dan kewenangannya.Kepala Sekolah itu hanya tugas tambahan kalau di Perguruan Tinggi sama dengan Rektor hanya tugas tambahan saja” ujar Halim saat dihubungi beritasulawesi.co.id Jumat (22/3).

Menurutnya, jika memang ada persoalan pribadi antara mereka berdua Kepala Sekolah tidak bisa berbuat sesuka hatinya, sampai tidak memberikan jam mengajar kepada Hayati Aras.

“Ini sangat merugikan guru dan tidak adil jika ini ada kaitannya dengan persoalan pribadi sehingga memberikan sanksi yang tidak adil” ungkap Halim yang juga tenaga pengajar di Universitas Haluoleo.

Terkait upaya hukum yang dilakukan Hayati Aras ke PTUN untuk melakukan gugatan terhadap oknum Kepala Sekolah SMAN 4 Kendari. Dr.Muh.Yusuf  SH.MH, Dosen Administrasi Negara/Hukum Tata Negara dari Universitas Haluoleo ikut memberikan tanggapan sekaligus menjelaskan langkah yang seharusnya ditempuh kepala sekolah.

DR. Muh.Yusuf,SH.MH, Dosen Adm/HTN Universitas Haluoleo

Menurutnya, Jika betul dibebas tugaskan dengan alasan pemerasan, mestinya tindakan kepala sekolah, yaitu memetakan dugaan perilaku oknum guru tersebut, jka pidana menyerahkan kepolisi kasusnya (disertai laporan tertulis ke diknas propinsi), dan jika kasusnya non pidana maka, pertama Pembinaan, misalnya : teguran lisan sebanyak tiga kali dan atau tertulis (tanggung jawab Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab pembinaan tertinggi di sekolah), Kedua, menyerahkan kasusnya ke Diknas Propinsi sebagai penanggung jawab pembinaan tertinggi di pendidikan menengah di propinsi.

“Menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah (sesuai prosedur penyelesaian masalah, misalnya jika itu masalah hukum (pidana dan atau privat) maka penyelesaiannya sesuai prosedur hukum, jika itu masalah adat ya diselesaikan secara adat, jika itu masalah agama diselesaikan secara agama. semua masalah kecuali masalah hukum terutama hukum pidana penyelesaiannya melalui jalur para penegak hukum negara kecuali pidana ringan (masuk kawasan diterimanya alasan pemaafan\) boleh menggunakan mediator” jelas Dr Muh.Yusuf kepada beritasulawesi.co.id kemarin. (bsnn)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button