Berita NasionalEkonomi &Bisnis

“Perumda Aneka Usaha Kolaka Menuju Kemandirian BUMD Terbaik di Sultra”

Wawancara Khusus Haning Abdullah Mantan Plt Dirut (2014-2017)

Menyimak hangatnya berbagai kritikan dan sorotan tajam terhadap manajemen Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Kolaka saat ini baik di media mainsteram maupun di medsos serta sejumlah laporan baik ke istitusi APH maupun istansi terkait lainnya termasuk penyampaian aspirasi ke DPRD Kolaka melalui unjuk rasa damai oleh koalisi LSM membuat Haning Abdullah sebagai mantan karyawan bahkan pernah menduduki Jabatan Plt. Dirut Perumda thn 2014 – 2017 dan dan pensiun 31 Desember thn 2024 lalu sesuai ketentuan UU Ketenaga kerjaan harus angkat bicara.

Ketika dimintai tanggapan jurnalis media ini terkait hangatnya sorotan miring terhadap manajemen Perumda khususnya Dirut maka dengan tegas Haning Abdullah mengatakan bahwa ada miss pemahaman dan tendensi kepentingan sehingga terkesan tendensius bahkan tidak obyektif lagi melihat keberhasilan keberhasilan yang telah dicapai Armansyah SE sebagai orang nomor satu bersama manajemen dan segenap karyawan Perumda yang sebenarnya patut mendapat apresiasi.

Haning Abdullah, mantan Plt Dirut saat wawancara dengan media

“Kalaupun ada kekurangan dan kesalahan itu lumrah karenanya harus terus dilakukan perbaikan utamanya peningkatan Sumber Daya Manusia ( SDM ) karyawan dan hal sudah dan akan terus dilakukan dengan mengikutkan karyawam pelatihan pelatihan sesuai tupoksi dan disiplin ilmu masing masing” tegas Haning kepada klik beritasulawesi.co.id Rabu (25/06) melalui siaran persnya.

Menurut Haning Abdullah, untuk menghindari kesalahpahaman soal Perumda ini Haning Abdullah mengaku siap mempertanggung jawabkan penjelasannya mengingat dirinya sudah melewati suka dan dukanya serta merasakan manis dan pahitnya Perumda selama 14 tahun mulai thn 2010 – 2024 dan telah menduduki semua job strategis termasuk sudah merasakan panas dinginnya kursi Dirut Perumda .

Menjawab pertanyaan jurnalis media ini terkait menghangatnya issu dan berita berita dimedia one line terkait dugaan Pungli dan Korupsi serta penyalah gunaan kewenangan yang melibatkan Dirut Perusda, Haning Abdullah yang juga Ketua Komwil LMR-RI Sultra itu mengatakan menduga sah sah saja.

“Tapi perlu diingat jangan ada kesan  memvonis orang karena itu bisa jadi fitnah dan kalau tidak bisa dibuktikan bisa saja dilaporkan balik secara hukum pencemaran nama baik serta membuat perasaan tidak enak serta merusak reputasi bisnis Perumda juga bisa menghambat investasi di Kolaka” tegasnya.

Lebih jauh Haning menjelaskan  jika ini dibiarkan ini ironis malah bisa menghambat peningkatan PAD yang rugi justeru daerah, hal ini semestinya tidak boleh terjadi . Terkait berita berita temuan hasil audit BPK RI Perwakilan Sultra adanya penggunaan rekning peribadi untuk titipan pembayaran PPH 23 dan Jaminan Reklamasi (Jamrek) serta RPT dari perusahaan mitra kerja Pertambangan Perumda, menurut Haning Abdullah dirinya telah melakukan chek and rechek dan telah konfirmasi dengan Direksi dan juga Unit Usaha Pertambangan Perumda maka faktanya tidak seperti apa yang diwacanakan yang terkesan menuduh tanpa data yang akurat kalau hal itu beraroma Korupsi dan Pungli bahkan terkesan tendesius keperibadinya Dirut Perumda.

“Kita sangat apresiasi dengan adanya hasil audit mulai Inspektorat Kabupaten, Akuntan Publik Independen, BPKP dan BPK RI karena itu semua adalah bagian dari pembinaan dan menunjukkan kekurangan yang perlu diperbaiki, baik adimisterasi terlebih lagi Pengelolaan Keuangan karena kita berharap Perumda ini sebagai BUMD maju dan akuntabilitas menjadi pilar Pemerintah Daerah dalam upaya Peningkatan PAD Kolaka” kata Haning menjelaskan secara gamblang.

Perumda Hari ini tidak bisa disepelekan perannya dalam menyumbang PAD di sektor pertambangan, serta berperan dalam menggerakkan lokomotif Perekonomian masyarakat dan menjadi BUMD yang mandiri dengan berdiri diatas kaki sendiri, menolong diri sendiri, membangun kemandirian sebagai perusahaan plat merah.

“Ditangan dan kemampuan Dirut Armasyah SE didampingi Direktur Keuangan dan Pengembangan Usaha Awal Riyadi Riyanto, SE, M.Ak bersama segenap karyawan yang ada telah menunjukkan kemajuan signifikan, hal ini saya katakan bukan berarti membela Direksi yang ada tapi saya mengungkapkan fakta apa adanya” ujar Haning seraya menambahkan kritikan yang bersifat membangun sangat diperlukan namun harus tetap koridor dan tatanan sesuai persedur peraturan yang berlaku dan menyelesaikan permasalahan tanpa menimbulkan permasalahan baru.

Sementara terkait wacana pergantian Dirut Perumda Kolaka itu adalah hak prerogatif yang dimilikif Bupati Kolaka sebagai Kuasa Pemilik Modal ( KPM ), dan itu prorsedurnya jelas diatur PP dan Kemendagri serta Peraturan Daerah tentang Perumda.

“Pergantian Direksi sebelum berakhir masa jabatannya ada 3 faktor, pertama : yang bersangkutan mengundurkan diri, kedua: berhalangan tetap atau meninggal dunia, melakukan perbuatan melawan hukum yang dibuktikan dengan putusan pengadilan yang inkrah (keputusan tetap) dan hal ini sudah pernah terjadi di tubuh Perumda Kolaka dan waktu itu saya sendiri sempat mengisi kekosongan sebagai Plt Dirut thn 2024 – 2027 sampai terpilihnya Bapak Armansyah SE sebagai Dirut Depenitif .

“Saya sudah mendampingi Dirut dan 7 dengan saya sendiri sebagai Plt. Dirut dan tidak mengurangi rasa hormat dan pengakuan kinerja Dirut Dirut sebelumnya akan tetapi saya sendiri sebagai Plt. Dirut mengakui akan keberanian dan kemampuan Armansyah SE menyelesaikan permasalahan di Perumda untuk kemajuan Perumda itu sendiri sekalipun secara peribadi sangat beresiko termasuk menyelesaikan utang warisan PNBP kurang lebih Rp 21 Milyar dan permasalahan pajak lainnya kurang lebih Rp 48 Milyar sehingga Perumda Kolaka dapat berjalan seperti sekarang ini yang tidak berlebihan kalau saya katakan sudah bisa berdiri diatas kaki sendiri .

Menanggapi polemik terkait Penyertaan modal Pemerintah daerah sambil tertawa Haning Abdulllah mengatakan itu hanya miss komunikasi.

“Semua itu tidak perlu jadi masalah yang pasti Perumda dan semua assetnya adalah asset daerah yang terpisahkan, dalam Perda tentang Perumda sudah jelas malai Perda pertama pendirian Perusda Tahun 1975 dengan Perda No 5 thn 1976 kemudian dirubah dengan Perda No 10 thn 2010 kemudian diubah lagi dengan Perda No 4 thn 216 kemudian bebah lagi jadi Perda No 22 thn 2022 dan sekarang dalam peroses Perda Perubahan untuk menjadi Peseroan terbatas daerah ( Perserod)”pungkasnya. (rdm)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button