Berita Nasional

Pemanfaatan Ruang laut, Pelaku Usaha Wajib Urus Izin

Direktorat jenderal pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan Ditjen PSDKP mendorong  para pengusaha yang memanfaatkan ruang laut dapat mengurus izin dasar. Izin  menjadi persyaratan utama yaitu Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Kegiatan Ruang Laut. Jika ketentuan tersebut tidak patuhi tentunya akan diberikan sanksi.

Direktur pengawasan sumber daya kelautan Halid Yusuf mengatakan pemanfaatan ruang laut diatur dalam  UU Cipta kerja nomor 6 tahun 2023.  Dimana pelaku usaha yang memanfaatkan wilayah pesisir dan ruang laut harus memenuhi ketentuan standar​

Lebih lanjut, Halid menilai sejauh ini sudah banyak pelaku usaha yang memahami terkait dengan persyaratan tersebut.  Terkait dengan UU Cipta Kerja nomor 6 tahun 2023 masih terus dilakukan sosialiasi agar pelaku usaha memahaminya.

“Sejak tahun 2021 kami telah banyak melakukan sosialisasi terkait penegakan aturan ini dimana pelaku usaha wajib mengurus persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut pkkprl,” ujar Halid Yusuf saat ditemui pada Senin (3/6).

Kendati  pengusaha asal Sulsel sudah banyak memahami Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Kegiatan Ruang Laut. Halid kembali mengaskan jika belum mengurus dan memiliki izin maka tentunya akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan luasan ruang laut. (bsnn)

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button