Program 3 Juta Rumah: Lahan Sitaan Kejagung Masuk Skema Land Bank

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengungkapkan lahan yang bersumber dari tanah sitaan Kejaksaan Agung (Kejagung) atau tanah sitaan negara akan masuk skema bank tanah (land bank), yang nantinya akan digunakan untuk mengeksekusi program 3 Juta Rumah.
Terlebih, kata Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah, Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah menyanggupi permintaan Kementerian PKP perihal pengadaan lahan sitaan tersebut.
“Pak Jaksa Agung sudah menyampaikan dan berjanji untuk membersihkan status aset sita itu, dimasukkan nanti dalam bank tanah yang selama ini juga ada di ATR/BPN. Namun, kami juga di sini ingin punya bank tanah yang bersih, yang betul-betul siap bangun, yang berasal dari berbagai pihak, terutama pihak pemerintah, seperti dalam kasus aset sita tadi,” ungkap Fahri ketika ditemui di kantor Kejagung, Selasa (22/10/2024), malam.
Hitung Areal
Terkait dengan jumlah lahan yang telah teridentifikasi, Fahri menyebut data-data tersebut masih dalam proses penggabungan, lantaran laporan yang diterima masih terpisah. Namun, dia memastikan laporan mengenai tanah sitaan dari Kejaksaan mulai masuk dari berbagai provinsi.
“Secara teknis masih terpisah ya, karena angka-angkanya masih belum kita hubungkan. Akan tetapi, misalnya tadi ada satu aset sita di satu provinsi, 1.000 hektare misalnya kayak begitu. Jadi ini laporan-laporan mulai masuk, dan ini kita akan identifikasi semuanya nanti,” jelasnya.
“Lalu, skemanya kita buat dengan pihak terkait untuk kemudian kita ajukan sebagai lokasi yang siap sebagai tempat pembangunan rumah rakyat,” sambungnya.
Dengan demikian, kata Fahri, nantinya pengembang properti dapat terlibat dalam skema pembangunan ini, di mana pengusaha diperbolehkan membangun hunian komersial kelas menengah atas, ataupun hunian bagi masyarakat kelas bawah di atas tanah sitaan tersebut.
“Siapa aja [pengusaha bisa terlibat], nanti tentu di Kementerian Investasi ada OSS [online single submission] yang menjadi basis bagi perizinan dan pendaftaran bagi siapa yang mau terlibat dalam perumahan itu,” ujarnya.
Pada kesempatan sebelumnya, Menteri PKP Maruarar Sirait dan Jaksa Agung Burhanuddin menggelar pertemuan di kantor Kejagung dengan tema perbincangan adalah dukungan terhadap rencana pembangunan 3 juga rumah untuk masyarakat.
Kedua lembaga negara memang telah memulai proses pengadaan lahan, tetapi tidak disebutkan secara terperinci. Burhanuddin menyebut akan ada beberapa hektar lahan yang bisa diserahkan Kejagung kepada Kementerian PKP.
Maruarar menambahkan program 3 Juta Rumah adalah mandat dari Presiden Prabowo Subianto dan penting untuk mendapatkan dukungan dari seluruh pihak, termasuk dari Kejagung, demi penyediaan “kebutuhan masyarakat dalam memperoleh tempat tinggal.”
Burhanuddin menerangkan Kejagung siap mendampingi proses pengadaan barang dan jasa di kementerian tersebut, khususnya terhadap pembuatan peraturan guna mewujudkan pembangunan yang sah dan legal sesuai payung hukum.
Selain dengan Kejagung, Kementerian Perumahan juga memperluas cakupan penggunaan lahan dari aset badan usaha milik negara (BUMN), misal dari PT KAI, dalam pernyataan resminya, Senin (21/10/2024).
Menurutnya, banyak lahan KAI yang bisa dimanfaatkan untuk lokasi pembangunan rumah yang juga jadi program Presiden Prabowo. Pembangunan rumah utamanya untuk prajurit TNI, serta membangun rumah layak huni di desa dan di kota.
Tidak hanya dari pemerintah, Kementerian PKP juga mendorong pengusaha swasta, para pengembang dan pengusaha di bidang lainnya melakukan hal yang sama, tegas Maruarar.
Artinya, lahan tersedia lewat kerja sama penyediaan tahan BUMN atau lembaga negara lain. Lantas proses pembangunan dibantu oleh perusahaan swasta.
Khusus pembangunan hunian masyarakat di perkotaan Kementerian PKP akan menghadirkan model apartemen, “Mereka tidak perlu jauh ke tempat kerja.” (bsnn)