Berita Nasional

Geledah Rumah Robert Bonosusatya Terkait TPPU, KPK Sita Rp 1,8 Miliar

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan terhadap satu rumah yang berada di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan terkait dengan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Rumah yang digeledah KPK tersebut diduga kuat milik pengusaha Robert Bonosusatya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dan penyitaan dilakukan pada 14 hingga 15 Mei 2025. KPK menyita sejumlah uang senilai Rp 1,8 miliar.

“Pada tanggal 14 sampai 15 Mei 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan terhadap satu rumah yang beralamat di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan,” ujar Budi dalam konferensi pers di gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/5/2025).

Budi kemudian memerinci sejumlah uang yang disita dalam berbagai mata uang, yaitu Rp 788,45 juta dalam rupiah, SGD 29.100 (dolar Singapura), US$ 41.300 (dolar Amerika), dan 1.045 pound sterling. Apabila dikonversikan ke dalam rupiah, total keseluruhan uang yang disita mencapai sekitar Rp 1,8 miliar.

Budi mengungkapkan, penyidik KPK juga melakukan penyitaan terhadap 26 dokumen dan enam barang bukti elektronik.

“Dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tersebut akan didalami lebih lanjut oleh KPK,” tandas Budi.

Selain rumah, lanjut Budi, penyidik juga melakukan penggeledahan terhadap enam unit mobil yang terparkir di lokasi tersebut.

Budi mengatakan KPK akan berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara tersebut. KPK juga akan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang melakukan gratifikasi.

“KPK tentu akan terus berupaya semaksimal mungkin dalam pengembangan perkara yang sedang disidik dan meminta  pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut dimintakan pertanggungjawabannya. Dan upaya tersebut tentu bagian dari optimalisasi aset recovery,” pungkas Budi.

Sebelumnya diberitakan, tim penyidik KPK menggeledah rumah pengusaha Robert Bonosusatya terkait pengusutan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Penggeledahan ini dilakukan di rumah Robert Bono di Jakarta.

Diketahui, pada 2018, Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat telah memvonis Rita dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider kurungan 6 bulan penjara terkait kasus suap dan gratifikasi pemberian izin proyek usaha pertambangan batu bara di Pemerintah Kabupaten Kurai Kartanegara. Dia dinyatakan telah menerima gratifikasi senilai Rp 110 miliar.

Saat ini, KPK masih terus mendalami TPPU yang dilakukan oleh Rita terkait dengan kasus suap dan gratifikasi atas pemberian izin proyek usaha pertambangan batu bara tersebut. Salah satunya KPK menggeledah rumah Robert Bonosusatya.(bsnn)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button