KPK Periksa Eks Anggota BPK Ahmadi Noor Supit soal Korupsi BJB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ahmadi Noor Supit terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB yang merugikan negara sekitar Rp 222 miliar. Selain Ahmadi, penyidik KPK juga memeriksa mantan staf ahlinya, Melly Kartika Adelia.
“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo, Rabu (20/8/2025).
Sebelumnya, Ahmadi Noor Supit tidak memenuhi panggilan KPK pada 7 Agustus 2025 lalu. Setelah dijadwalkan ulang, ia akhirnya hadir dalam pemeriksaan hari ini.
“Jadi yang bersangkutan dahulu sebagai auditor melaksanakan audit di Bank Jabar Banten. Hasil auditnya kami nilai ada kejanggalan,” tegas Asep.
KPK kini mendalami temuan audit BPK karena ada perbedaan hasil yang mencurigakan. “Kami sedang perdalam apakah temuan itu ditindaklanjuti atau justru berkurang karena ada sesuatu hal,” tambah Asep.