Obituari : Prof. Armid Rektor Universitas Halu Oleo yang Meninggal Dunia, Baru Menjabat 22 Hari

Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Prof. Armid, meninggal dunia pada Sabtu (23/8) malam. Diketahui Armid baru 22 hari bertugas sebagai rektor di kampus terbesar di Sultra tersebut.
Kabar duka ini tentu mengejutkan banyak pihak, terutama civitas akademika UHO. Sebab pada Sabtu pagi, Armid masih aktif memimpin upacara Dies Natalis ke 44 tahun UHO dan melanjutkan kegiatan dengan jalan santai.
Sementara itu, informasi meninggalnya Rektor Prof Armid ini dibenarkan oleh Wakil Rektor II UHO, Prof Ida Usman. Dia menyatakan bahwa pimpinan universitas tersebut telah meninggal setelah mendapatkan perawatan medis di rumah sakit Ismoyo Kendari.
Pria yang sebelumnya menjabat sebagai wakil Rektor IV ini dikenal sebagai pemimpin yang rendah hati, dekat dengan mahasiswa, serta akhir mendorong lahirnya inovasi akademik, almarhum baru 22 hari menjabar sebagai Rektor UHO setelah resmi dilantik pada 1 Agustus 2025, menggantikan Prof. Muhammad Zamrun Firihu untuk masa jabatan 2025-2029.

Kepulangan Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari Prof Armid dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Punggolaka, Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Isak tangis keluarga pecah saat jenazah Armid dimasukkan ke liang lahad.Jenazah Armid dimakamkan di TPU Punggolaka pada Minggu (24/8) sore. Keluarga besar, kerabat dekat, hingga civitas akademika UHO hadir dalam pemakaman yang diiringi dengan gerimis.
Para pelayat pun tak kuasa menahan air mata ketika menyaksikan prosesi pemakaman sang rektor. Suasana haru semakin terasa saat doa bersama dipanjatkan.
Sebelum dimakamkan, jenazah Prof Armid disemayamkan lebih dulu di auditorium UHO Kendari. Prosesi persemayaman turut dikawal Ketua Dewan Pertimbangan UHO Kendari, Prof Weka Widayati.
“Universitas Halu Oleo berduka, kami menerima jenazah Prof Armid dari keluarga untuk disemayamkan dan sekaligus dimakamkan,” kata Weka di Auditorium UHO Kendari.
Weka kemudian mengenang sosok Prof Armin. Dia menilai almarhum memiliki motivasi tinggi membawa UHO Kendari semakin maju dan berkembang.

“Beliau orangnya rendah hati, penuh semangat, dan punya cita-cita besar untuk memajukan kampus ini,” sambungnya.
Sementara itu, Gubernur Sultra Andi Sumangerukka mengaku kehilangan akan kepergian Prof Armid. Dia menilai Armid salah satu putra terbaik yang dimiliki UHO dan Sultra.
“Kami berbelasungkawa dan berat hati karena beliau telah meninggalkan kita semua. Apalagi beliau salah satu putra terbaik yang dimiliki Universitas Halu Oleo,” bebernya.
Dia menyebut Armid merupakan sosok yang penting dalam memajukan kampus UHO Kendari. Dia berterima kasih atas pengabdian Armid sebagai civitas akademika di kampus nomor satu di Sultra ini.
“Kami juga menyampaikan semoga keluarga yang ditinggalkan almarhum mendapat ketabahan,” imbuhnya.
Untuk profil Prof Armid, dia merupakan pria kelahiran 18 Juni 1975, di Kendari. Dia menyelesaikan pendidikan S1 di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar (1994-1999).
Saat itu, dia mengambil Jurusan Kimia, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA). Selanjutnya, dia melanjutkan studi S2 di dua kampus dan jurusan yang berbeda.
Pertama, yaitu Prof Armid meraih gelar S2 Kimia, Univeritas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta (2001-2003). Kemudian, rektor Universitas Halu Oleo ini mendapatkan gelar S2 Marine Chemistry di University of the Ryukyus, Jepang (2008-2007).
Tak hanya sampai situ, Armid juga melanjutkan S3 di University of the Ryukyus and Environmental Science, Japan, pada tahun 2008-2011. Melansir dari Tribun-Timur.com, Prof Armid mulai mengabdi sebagai dosen di Universitas Halu Oleo sejak tahun 2000.
Kemudian, dia menjabat sebagai Wakil Rektor IV UHO Bidang Perencanaan dan Kerja Sama pada periode 2017-2021 dan 2021-2025. Lalu, pada 18 Oktober 2023, beliau dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu kimia Kelautan UHO.
Dia juga tercatat pernah menjadi Foreign Visiting Researcher dan Research Assistant di University of the Ryukkyus, Jepang (2007-2011). Prof Armid diketahui pernah mendapatkan penghargaan yaitu Satyalancana Karya Satya X Tahun berdasarkan SK Presiden RI No. 56/TK/Tahun 2013). (bsnn)