Kapolres Kolaka dan Kajari Kolaka disebut Macan Ompong, Koordinator Aktifis Sultra Bereaksi Keras
Ruslan SH : Tudingan ini harus dipertanggungjawabkan !

Merebaknya berita miring di salah satu media yang beredar di Sulawesi Tenggara, terkait Kapolres Kolaka dan Kajari Kolaka serta Kajati Sultra dinilai tak berdaya dalam penegakan supremasi hukum di Kabupaten Kolaka dan Sultra. Mendapat reaksi keras dan tanggapan dari Koordinator Aktifis Sulawesi Tenggara, Ruslan,SH melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi klik beritasulawesi.co.id Senin, (6/10).
Ia menyampaikan bahwa tudingan Direktur Eksekutif Jasbaru Sultra, Manton di media menyebut bahwa pihak Kapolres,Kajari dan Kajati Sultra disebut sebagai macan ompong.Penyataan ini tentunya harus dibuktikan dengan data yang akurat agar tidak menjadi preseden buruk terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia.
” Sebagai warga Kolaka tentunya ini tidak bisa dibiarkan, saya menyampaikan ini atas dasar sebagai bentuk kepedulian kami terhadap institusi negara yang harus dijaga secara bersama-sama.Ini bentuk tanggungjawab moral demi kepercayaan masyarakat Kolaka terhadap dua institusi hukum di Kolaka” tegas Ruslan, SH.
Sebagai mantan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kolaka, menegaskan bahwa apa yang tertulis di media yang menuding Kapolres Kolaka dan Kajari Kolaka itu akan mengikis kepercayaan masyarakat di Kolaka.” Sekali lagi saya minta kepada Direktur Jasbaru Sultra bersama media yang memuat berita tersebut untuk mempertanggungjawabkan tudingan tersebut.Sebagai warga Kolaka tentunya saya tetap bersikap obyektif dalam menilai kinerja Kapolres Kolaka dan Kajari Kolaka selama bertugas di Kolaka termasuk dalam penanganan kasus hukum di wilayah Kolaka ini” tegasnya, sembari meminta media tetap obyektif dan berimbang dalam pemberitaannya.
Dalam proses penegakan hukum, lebih jauh Ruslan yang juga alumni Fakultas Hukum di Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka ini menjelaskan bahwa di setiap penanganan kasus hukum pihak aparat penegak hukum (APH) sudah punya prosedur tetap (protap) dan tidak dapat diintervensi oleh siapa pun juga. Termasuk media dan lembaga swadaya masyarakat.
“Kami sangat menyesalkan munculnya pernyataan dari pihak lembaga swadaya masyarakat di media tersebut yang terkesan ingin mengintervensi kerja-kerja dari APH dalam penanganan kasus hukum di Kolaka.Ini tidak dibenarkan dalam kehidupan bernegara.Sebagai warga negara yang baik harusnya taat hukum dan menghormati setiap proses hukum. Bukan menilai tanpa dasar yang kuat yang bisa menimbulkan rusaknya nama institusi APH yang ada di Kolaka” pungkas Ruslan. (bsnn-rd)