Berita Regional

Dugaan Korupsi Pengadaan Speed Boat Mewah Azimut

Kepolisian Daerah Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal speed boat mewah merek Azimut Yachts 43 Atlantis 56.

Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, di Kendari pada Jumat (12/9/2025).

Kapolda menjelaskan bahwa Kasus ini bermula dari pengadaan kapal senilai Rp9,98 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Sultra tahun 2020.

Menurut Kapolda, pengadaan kapal tersebut bermasalah karena tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam kontrak.

“Barang itu harus dipasok asli, bagus, dan belum pernah dipakai. Faktanya, kapal Azimut ini adalah kapal bekas produksi tahun 2016 di Italia, yang masih berbendera Singapura, dan statusnya di Indonesia hanya impor sementara,” ungkap Irjen Didik.

Kapolda Sultra menambahkan, bukti penyimpangan semakin kuat setelah tim penyidik menemukan adanya penyalahgunaan anggaran.

Dari total pembayaran Rp8,93 miliar setelah dipotong pajak, hanya Rp8,05 miliar yang digunakan untuk membeli kapal. Sisa uang sebesar Rp880 juta diduga mengalir ke pihak-pihak lain.

Sementara itu, Dir Krimsus Kombes Pol Dody Ruyatman menegaskan bahwa penetapan dua tersangka ini adalah langkah awal.

Pihaknya tidak akan berhenti dan terus mendalami kasus ini untuk menemukan kemungkinan adanya tersangka lain.

“Kami masih akan dalami, tidak akan berhenti. Kami akan dalami terus,” ujar Kombes Dody.

Polda Sultra kini terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal yang merugikan keuangan negara ini.  (bsnn)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button