Berita Nasional

Resmi Diteken! Gaji ASN Naik Mulai Oktober

Kabar gembira datang untuk jutaan aparatur negara. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 pada 30 Juni 2025. Peraturan ini menjadi dasar hukum kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, hingga pejabat negara yang akan berlaku mulai Oktober 2025.

Kenaikan gaji ini merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara di tengah dinamika ekonomi.

Berdasarkan Perpres 79/2025, persentase kenaikan gaji yang akan diterima bervariasi sesuai golongan dan masa kerja. Hal ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi dan kinerja ASN, khususnya yang berada di sektor-sektor penting.

Berikut adalah rincian kenaikan gaji yang ditetapkan:

  • Golongan I & II: Kenaikan gaji sebesar 8%.
  • Golongan III: Kenaikan gaji sebesar 10%.
  • Golongan IV: Kenaikan gaji tertinggi, yaitu sebesar 12%.

Kenaikan ini juga diprioritaskan untuk ASN yang bertugas di sektor pelayanan publik esensial, seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh.

Meskipun kenaikan gaji mulai berlaku sejak Oktober 2025, pencairannya baru akan dilakukan pada November 2025. Para penerima akan mendapatkan pembayaran dengan sistem rapel, yang mencakup akumulasi kenaikan gaji untuk bulan Oktober dan November.

Selain kenaikan gaji, Perpres ini juga mengatur kebijakan “total reward” yang berbasis kinerja untuk mendorong ASN agar bekerja lebih produktif dan profesional.

Langkah strategis ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan menggerakkan roda perekonomian. Kenaikan gaji ini juga merupakan realisasi dari janji kampanye Presiden Prabowo untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara sebagai tulang punggung pelayanan publik. (bsnn)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button