Sopir Ambulance RSBG Divonis 3 Tahun Penjara, Pihak RSBG Lepas Tangan

Kasus kecelakaan yang menimpa Nur Alam (32) salah seorang driver ambulans Rumah Sakit Benyamin Guluh (RSBG) kini harus menjalani hukuman 3 tahun penjara. Sementara yang bersangkutan menjalankan tugas kemanusiaan dan memiliki sejumlah dukumen berupa surat tugas tertanggal 03 Oktober 2025 dari pihak RSBG yang ditandatangani oleh Plt Dirut RSBG H. Agus Suyanto, SKM, M.KM untuk membawa pasien atas nama Hikmal Tisar yang dirujuk di Makassar, dalam perjalanan terjadi insiden kecelakaan sopir ini menabrak anak kecil dan meninggal dunia.Akibatnya sopir harus ditahan pihak Satlantas Polres Bone.
Namun ironisnya pihak Dirut RSBG terkesan lepas tanggungjawab dan membiarkan sopir ini mengurus dirinya sendiri hingga ia dijatuhi vonis berat selama 3 tahun penjara di Lapas Watampone, Sulawesi Selatan.
Dari hasil investigasi DPD LSM LIRA Kabupaten Kolaka menemukan fakta yang sangat melukai rasa keadilan bagi sopir dan keluarganya. Karena berdasarkan dokumen yang diberikan sopir tersebut terbukti sedang menjalankan tugas resmi rumah sakit saat peristiwa kecelakaan terjadi di wilayah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Amir Kaharuddin dari DPD LIRA Kolaka menjelaskan kepada beritasulawesi.co.id, dokumen tersebut meliputi:
– Surat rujukan pasien,Surat Perintah Tugas (SPT) dari pihak rumah sakit,Identitas pasien yang dirujuk,Jadwal keberangkatan menuju Makassar
Amir, menegaskan bahwa bukti ini adalah bagian dari kecelakaan kerja dalam pelayanan kesehatan.
“Driver ini tidak sedang bekerja pribadi. Ia menjalankan tugas kemanusiaan, membawa pasien rujukan ke Makassar. Semua dokumen resmi ada. Tapi ironisnya, saat terjadi masalah, justru dibiarkan menghadapi proses hukum sendiri hingga divonis 3 tahun penjara,” tegas Amir.
Amir Kaharuddin menilai, sikap manajemen RSBG yang tidak memberikan pendampingan hukum sejak awal merupakan bentuk kelalaian serius pemberi kerja dan berpotensi melanggar ketentuan,Pasal 86 Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Pasal 1367 KUHPerdata tentang tanggung jawab pemberi kerja
Selain itu, sikap tidak bertanggung jawab dari pimpinan RSBG yang sebelumnya menyatakan, “di mana mau ambil uang,” saat dimintai pertanggungjawaban.
“Pernyataan seperti itu sangat melukai rasa keadilan. Ini bukan soal uang semata, ini soal tanggung jawab institusi terhadap pekerja,” lanjut Amir yang mendapat kuasa dari Nur Alam dan keluarga sopir untuk membantu/advokasi dalam urusan ini.
” Pihak Rumah Sakit Benyamin Guluh (RSBG) kami desak untuk bertanggung jawab secara hukum dan moral, menuntut pengakuan resmi bahwa kejadian tersebut adalah kecelakaan kerja, juga pemberian ganti rugi dan pemulihan hak driver.Selain itu, kami yang diberikan kuasa oleh sopir dan keluarganya meminta Pemerintah Kabupaten Kolaka dan Dinas Kesehatan segera mengambil sikap tegas” ungkap Amir.
Sementara itu Kepala Rumah Sakit Benyamin Guluh saat di konfirmasi oleh DPD LIRA Kolaka melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan, “Sudah kami urus ini pak, kalo mau konfirmasi, silahkan hubungi pengacara pemda utk sopir ambulans tepatnya kantor hukum Firma Anis Gunawan”. ujar Plt Dirur RSBG.
Anis Pamma SH, selaku pengacara pemda yang diminta konfirmasinya belum memberikan tanggapan hingga berita ini tayang. (rdm)




