Berita Nasional

Usut Korupsi Tambang Donggala, Kejati Sulteng Sita 32 Alat Berat

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menyita 32 unit alat berat dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) di Kabupaten Donggala, Rabu (29/4/2026).

Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari pengusutan dugaan penyimpangan dalam aktivitas pertambangan yang diduga tidak sesuai ketentuan perizinan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Selain penyitaan alat berat, penyidik juga melakukan tindakan hukum dua lokasi, yakni kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Donggala dan area pertambangan di Desa Pangga.

Di Kantor Bapenda Donggala, penyidik memeriksa serta mengamankan sejumlah dokumen administrasi perpajakan yang diduga berkaitan dengan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang tidak sesuai prosedur.

Sementara di lokasi tambang Desa Pangga, penyidik memasang garis penyitaan terhadap 32 unit alat berat dan dump truck yang diduga digunakan dalam kegiatan pertambangan tanpa dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah.

Kejati Sulteng menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menertibkan praktik pertambangan yang diduga melanggar ketentuan.

“Penyitaan ini merupakan komitmen kami dalam penegakan hukum. Tidak ada ruang bagi praktik pertambangan tanpa RKAB yang sah,” ujar perwakilan Kejati Sulteng.

Seluruh barang bukti kini diamankan dan berada di bawah pengawasan penyidik untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab. (bsnn)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button