Ekonomi Digital Jadi Jurus Kemenkeu Genjot Target Pajak Rp 2.357 T

Kementerian Keuangan menyiapkan berbagai langkah strategis untuk mengejar target penerimaan pajak tahun 2026 yang dipatok sebesar Rp 2.357,7 triliun. Salah satu fokus utama adalah memperluas basis pajak sekaligus mengoptimalkan potensi dari sektor ekonomi digital.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, strategi utama yang ditempuh adalah memperluas basis pajak serta meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak.
“Jadi strateginya sudah pasti kita memperluas basis dan membuat basis yang sudah ada itu semakin patuh,” ujar Bimo di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).
Ia juga meminta seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk lebih fokus pada peningkatan kinerja yang berdampak langsung terhadap penerimaan, dibandingkan pekerjaan administratif.
“Saya minta ke mereka hal-hal yang administratif, clerical yang tidak langsung berhubungan dengan kinerja. Itu tidak terlalu diprioritaskan. Jadi betul-betul sekarang kinerjanya untuk mendongkrak kepatuhan wajib-wajib,” jelasnya.
Selain itu, penguatan sistem perpajakan dilakukan melalui pemanfaatan teknologi dan integrasi data transaksi. DJP kini mengembangkan sistem pre-populated yang memungkinkan data perpajakan dihimpun secara otomatis dari berbagai sumber melalui sistem inti (coretax).
Dengan integrasi tersebut, data dapat diperoleh dari berbagai pihak, mulai dari lawan transaksi, pemberi kerja, hingga lembaga jasa keuangan, sehingga ruang untuk manipulasi pelaporan pajak semakin sempit.
“Informasi sudah tidak lagi harus dikumpulkan manual. Jadi sudah ada transaksi tandingan dari lawan transaksi, dari pemberi kerja, dari supplier, dari konsumen. Yang masuk di situ, dari lembaga jasa keuangan. Dengan itu saja kita bisa melihat, teman-teman bisa mendapat pengalaman bahwa SPT sudah sulit untuk dalam tanda kutip direkayasa,” paparnya.
Di sisi lain, pemerintah juga mulai mengarahkan fokus penerimaan dari sektor tradisional berbasis komoditas ke sektor ekonomi baru, termasuk ekonomi digital.
Potensi pajak dari transaksi digital, platform daring, hingga aktivitas mata uang digital akan menjadi sumber penerimaan baru yang terus dikembangkan ke depan, disertai dengan penguatan penegakan hukum di bidang perpajakan.
“Kita mulai masuk ke digital economy. Kita mulai masuk ke pemajakan transaksi digital. Kita mulai masuk ke platform–platform digital currency,” pungkasnya.
Dengan strategi tersebut, pemerintah optimistis target penerimaan pajak 2026 dapat tercapai, sekaligus memperkuat struktur penerimaan negara yang lebih adaptif terhadap perkembangan ekonomi modern. (bsnn)




