Berita Regional
Kejaksaan Negeri Kolaka Utara Tetapkan 3 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Bandara
Akan Ada Tersangka Baru ?

Jangan main-main dengan uang negara yang dikumpul untuk membangun negeri ini.Jika berani bermain-main dengan uang negara maka siapkan diri disebutĀ koruptor dan menjadi aib seumur hidup.
Terkait itu, Kejaksaan Negeri Kolaka Utara (Kolut) akhirnya menetapkan 3 orang sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan penyiapan dan pematangan Bandar Udara (Bandara) yang terletak di Desa Lametuna, Kecamatan Kodeoha, Kolut, pada Sabtu (22/7).
Tiga tersangka masing-masing inisial J selaku pengguna anggaran, JM selaku kontraktor, dan SL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Hari ini kami telah menetapkan 3 orang tersangka untuk permulaan terhadap perkara penyidikan penyiapan dan pematangan bandara,” kata Kepala Kejari Kolaka Utara, Henderina Malo dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari, pada Sabtu (22/7).
Henderina mengungkapkan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan bandara tersebut, pihaknya telah memeriksa sebanyak 39 orang saksi. Tiga tersangka kemudian ditetapkan tersangka setelah penyidik mendapatkan lebih dari dua alat bukti.
“Kalau kasus seperti ini kan tidak mungkin kalau hanya tiga tersangka. Kita lihat pengembangannya, bisa lima, bisa dua puluh juga misal. Kita tunggu saja ke depannya perkembangan kasusnya,” ujarnya.
Saat ini pihak Kejaksaan Kolaka Utara masih menunggu penghitungan total kerugian negara yang akan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“BPK sedang melakukan penghitungan yang sesungguhnya dengan menurunkan ahli dari Institut Teknologi Bandung,” ucap Henderina Malo.
Untuk diketahui, nilai proyek pembangunan di lokasi Bandara Kolaka Utara sebesar Rp 41 miliar. Sementara itu, dugaan korupsi seperti yang disampaikan sebelumnya oleh Henderina Malo ditaksir lebih dari Rp 5 miliar.
Ia tak menampik akan ada tersangka baru dalam kasus ini. Kejari Kolaka Utara saat ini masih terus bekerja dengan menarget para tersangka baru. Ia meminta waktu agar Kejari bisa fokus bekerja untuk menuntaskan kasus itu. (bsnn)