Berita NasionalHukum

Pasal pencemaran nama baik dalam RUU ITE diselaraskan dengan KUHP

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan memberikan penjelasan lebih rinci mengenai perubahan yang telah dilakukan pada pasal 27 dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan kedua UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penjelasan perubahan itu disampaikannya secara unik untuk pasal 27 ayat 3 di UU ITE yang mengatur pencemaran nama baik dan kerap disebut sebagai pasal karet oleh masyarakat luas.

“Itu kami ubah dan kami sesuaikan bunyinya jadi sesuai dengan UU KUHP,” kata Semuel di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan dalam RUU perubahan kedua UU ITE, nantinya pasal tersebut bakal berubah menjadi pasal 27A.

Secara lebih rinci mengenai dengan perbuatan yang dilarang di ruang digital, Semuel mengungkapkan bunyi dari perubahan pasal itu sebagai berikut,

“Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan alias nama baik orang lain dengan langkah menuduhkan suatu perihal dengan maksud agar perihal tersebut diketahui umum dalam corak info elektronik dan/atau arsip elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik”.

Lebih lanjut, Semuel mengatakan perubahan untuk pasal itu juga dilakukan dengan menambahkan pengecualian untuk situasi-situasi tertentu.

Ia mengatakan andaikan seseorang mengungkapkan sesuatu info elektronik yang rupanya untuk kepentingan publik dan bisa membuktikannya maka pihak yang melapor dapat terbebas dari ancaman balasan dan justru pelapor yang melaporkannya malah mendapatkan ganjaran hukum.

Selain kepentingan publik, dalam RUU perubahan kedua UU ITE juga tertuang bahwa untuk situasi pembelaan diri bagi seorang korban maka pasal 27A tidak dapat digunakan.

Misalnya dalam kasus pelecehan seksual, korban mengunggah rekaman bunyi dari percakapan korban dan pelaku sebagai bukti pembelaan diri agar diketahui masyarakat maka pelaku tidak dapat menuntut korban mengenai pencemaran nama baik dengan UU ITE.

“Jadi ini memang ada ruang-ruang di mana (aturan) memberikan perlindungan pada masyarakat. Dengan materi tadi, tidak bisa asal menuduhkan alias memproses tindak pidananya,” kata Semuel. (bsnn)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button