Berita Nasional

KPK Diminta Periksa Kajati Sultra dan Celine Evanggelista

Terkait Kasus Tipikor PT Antam Tbk Blok Mandiodo Konawe Utara

Jaringan Komunikasi Mahasiswa Sulawesi Tenggara-Jakarta (JKMS-Jakarta) menilai banyaknya kejanggalan dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) PT Antam Tbk Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara.

Presidium JKMS-Jakarta, Ujang Hermawan menilai, kejanggalan kasus tersebut lantaran banyaknya oknum yang terlibat dan hingga hari ini belum diperiksa oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

“Dalam perjalanan penyelesaian tipikor PT Antam sampai hari ini kami nilai banyak keganjalan dan banyak oknum-oknum Aparat penegak hukum (APH) sampai artis ibu kota yakni Celine Evanggelista (CE) terlibat dalam kasus tersebut,” kata Ujang dalam siaran pers yang diterima media ini, Sabtu 9 Desember 2023.

Lebih lanjut, kata Ujang, dalam perjalanan persidangan Kejati Sultra beberapa waktu lalu yang sudah menetapkan salah satu terdakwa yang terlibat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Antam yakni Amelia Sabara (AS) divonis dengan hukuman 3 tahun penjara, denda Rp150 juta dan subsider dua bulan.

“Amelia sabara sangat jelas telah menyebut beberapa oknum yang terlibat dalam kasus tersebut yakni istri Direktur PT Kabaena Kromit Prathama (KKP) Jeklin A Pangaibali, Kompol Ocha dan Mughin serta artis ibu kota Celine Evanggelista,” tegas Eks Ketua Umum HMI Cabang Kendari itu.

Ujang mengatakan, dari beberapa oknum yang disebutkan terdakwa Amelia Sabara dalam persidangan hingga hari ini belum ada yang diperiksa oleh Kejati Sultra.

“Ini sangat ironis sebelumnya Amelia Sabara mendapatkan intervensi dari oknum Kejati Sultra dalam hal ini jaksa penuntut umum (JPU) untuk tidak menyebut Celine Evanggelista dalam persidangan,” kata Ujang.

Senada dengan itu, Kordinator Lapangan Irjal Ridwan menjelaskan, bahwa ironisnya Kejati Sultra sudah melakukan pelelangan terhadap barang bukti sitaan kasus tipikor PT Antam Tbk yang notabenenya belum ada putusan inkrah.

“Ini sangat melanggar hukum kasus belum diselesaikan barang bukti sudah dilelang, jadi kami meminta pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) untuk segera memeriksa Kajati Sultra dan beberapa oknum yang terlibat dalam kasus tipikor PT Antam Tbk Blok Mandiodo Konawe Utara,” pungkasnya. (bsnn)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button