Berita Nasional

Upah Minimum Kota Kendari 2024 Ditetapkan Rp3,1 Juta

Besaran Upah Minimum Kota (UMK) Kota Kendari 2024 ditetapkan Rp 3,1 juta atau naik sebesar Rp118 ribu lebih dari sebelumnya Rp2.993.730. Ketentuan UMK ini mulai berlaku 1 Januari hingga 31 Desember 2024.

“Penetapan besaran UMK ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 654 Tahun 2023 tentang Penetapan UMK Kota Kendari yang ditandatangani Kepala Biro Hukum Sultra Syafril,” ungkap Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala.

Menurut Ridwansyah, penetapan UMK berlaku bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja di atas satu tahun pada sejumlah perusahaan.

“Bagi pengusaha wajib menyusun struktur atau skala upah dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman bagi pekerja yang sudah bekerja kurang dari satu tahun atau lebih,” jelas Ridwansyah.

Karena itu, berdasarkan hasil keputusan penetapan UMK, perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan.

Di Sulawesi Tenggara, baru tiga dari 17 kabupaten dan kota yang sudah mempunyai upah minimum kabupaten/kota yakni Kota Kendari, Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Konawe Utara. (bsnn)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button