Berita Regional

BEM USN Kolaka Menolak Keras Calon Penjabat (Pj) Bupati Kolaka Usulan DPRD Kolaka

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka, Muh. Idul Fikri menolak keras calon Penjabat (Pj) Bupati Kolaka yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka.

Dalam keterangan persnya yang diterima media ini, Senin (18/12/2023), Muh. Idul mengatakan setelah melakukan evaluasi yang seksama, terdapat beberapa alasan yang mendasari penolakan terhadap ketiga nama calon Pj yang diajukan oleh DPRD.

Lanjut Idul, calon pertama yang diusulkan adalah Kepala Dinas Perkebunan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tenggara. Meskipun memiliki pengalaman dan keahlian di bidang perkebunan dan hortikultura, penolakan terhadap calon ini didasarkan pada pertimbangan bahwa tanggung jawab seorang Bupati meliputi berbagai sektor dan bidang pemerintahan yang lebih luas.

“Calon tersebut mungkin kurang memiliki pemahaman yang komprehensif tentang aspek-aspek lain seperti administrasi, keuangan, dan pelayanan publik yang menjadi tugas seorang Bupati,” bebernya.

Kemudian, calon kedua yang diusulkan adalah Kepala Dinas PTSP Provinsi Sulawesi Tenggara. Namun kata Idul, meskipun memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam pelayanan publik, penolakan terhadap calon ini didasarkan pada alasan bahwa menjadi Bupati memerlukan pemahaman yang lebih holistik tentang kepemimpinan, kebijakan, dan pengelolaan daerah secara keseluruhan.

“Fokus seorang Kepala Dinas PTSP mungkin terbatas pada bidang layanan perizinan, sementara seorang Bupati harus mampu mengelola berbagai sektor dan program pembangunan yang lebih luas,” katanya

Sedangkan, calon ketiga yang diusulkan adalah seorang Rektor USN Kolaka. Meskipun memiliki prestasi akademik dan kepemimpinan di dunia pendidikan, penolakan terhadap calon ini didasarkan pada pertimbangan bahwa peran seorang Rektor berbeda dengan tugas seorang Bupati. Tapi kata Idul, seorang Rektor cenderung berfokus pada pengelolaan akademik dan kepentingan internal institusi pendidikan, sedangkan seorang Bupati harus mampu memahami dan mengelola berbagai aspek dalam pemerintahan daerah yang melibatkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat secara keseluruhan.

“Penolakan terhadap ketiga nama calon Penjabat tersebut bukanlah meragukan kompetensi dan kualifikasi mereka dalam bidang masing-masing. Namun, penolakan ini lebih didasarkan pada kebutuhan akan pemimpin yang memiliki pemahaman yang holistik tentang kepemimpinan, administrasi publik, kebijakan, dan pengelolaan daerah secara keseluruhan,” tegasnya

“Diharapkan DPRD dapat mempertimbangkan dengan lebih baik dan mendukung calon yang memiliki profil yang sesuai dengan tugas dan tanggung jawab seorang Bupati, agar pemerintahan daerah Kabupaten Kolaka dapat berjalan efektif dan menghasilkan manfaat yang maksimal bagi masyarakat,” pungkasnya.

Diketahui DPRD Kolaka mengusulkan tiga nama yaitu La Haruna (Kadis Perkebunan dan Hortikultura Pemprov Sultra ), Parinringi (Kadis Penanaman Modal dan PTSP pemprov Sultra), dan Nur ihsan ( Rektor USN Kolaka). (bsnn)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button