KPK: Yaqut dan Gus Alex Terima Duit dari Biro Travel
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan penetapan tersangka eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Selain membuat kebijakan dalam pembagian kuota haji tambahan, mereka menerima aliran dana.
“Baik dalam proses diskresi pembagian kuota, hingga dugaan aliran uang dari para biro travel kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo Jumat, 16 Januari 2026.
Budi menjelaskan ada juga sejumlah pejabat di Kementerian Agama kecipratan aliran uang dalam kasus ini. Tuduhan aliran dana ini berdasarkan bukti yang cukup.
“Tentu sudah berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik, terkait perbuatan-perbuatan melawan hukum yang dilakukan saudara YCQ maupun saudara IAA,” ucap Budi.
KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. KPK berjanji akan menyelesaikan kasus itu ke persidangan.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.




