Kriminal

Dana Nasabah Senilai 10 Milyar Raib di Bank Sulselbar Raib

Bank Sulselbar divonis hukuman membayar uang ganti rugi

Dua kasus dana nasabah raib di Bank Sulselbar di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) senilai total Rp 10,1 miliar telah diputuskan di pengadilan. Ada sanksi berupa ganti rugi uang hingga vonis penjara.

Di Makassar, dana nasabah raib sebesar Rp 131 juta milik Muhammad Rafie Baharuddin. Sementara di Mamuju, ada 37 nasabah yang dananya raib senilai Rp 10 miliar dengan mantan pegawai duduk di kursi terdakwa. Kedua kasus sudah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar dan PN Mamuju.

Bank Sulselbar divonis hukuman membayar uang ganti rugi sebesar Rp 131 juta terkait gugatan kasus raibnya dana Rafie Baharuddin. Majelis hakim menyatakan Bank Sulselbar melakukan perbuatan melawan hukum.

Putusan atas kasus gugatan Rafie itu dibacakan hakim di PN Makassar, Selasa (5/12). Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.

“Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad) kepada Penggugat,” demikian putusan hakim dilihat pada SIPP PN Makassar, Selasa (19/12/2023).

“Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat atas kehilangan uang tunai dari rekening Penggugat sebesar Rp 131.485.906 (sekitar Rp 131 juta) secara tunai dan sekaligus,” sambungnya.

Selain itu, Bank Sulselbar juga dihukum membayar uang paksa kepada penggugat sebesar Rp 500 ribu setiap hari apabila terlambat melakukan pembayaran. Hukuman terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Diketahui, gugatan ini diajukan oleh Rafie dan teregistrasi dengan nomor perkara 248/Pdt.G./2023/PN Mks. Dalam petitumnya, Rafie mengaku mengalami kerugian Rp 131 juta.

Rafie mengatakan rekeningnya awalnya diretas pada Sabtu (20/4) sekitar pukul 15.42 Wita. Rafie lantas menelepon pihak bank pda pukul 15.51 Wita untuk membekukan rekeningnya setelah menyadarinya.

Hanya saja saat itu pihak bank disebut tidak langsung melakukan pemblokiran. Walhasil pada pukul 16.04 Wita rekeningnya diretas dan melakukan transfer berkali-kali.

“Saya minta untuk dilakukan pemblokiran, ternyata di jam 16.04 Wita berdasarkan data print out yang saya dapat dari BPD (Bank Pembangunan Daerah), uang saya baru mengalir pada saat itu. Mengalir sampai habis saya punya uang,” terangnya.

Selanjutnya pada Senin (22/4), Rafie sempat mengadu ke Bank Sulselbar. Namun saat itu, pihak bank meminta waktu untuk melakukan penelusuran selama 20 hari dan diperpanjang lagi selama 20 hari.

Pihak bank baru merespons tuntutannya pada akhir Juni 2023. Rafie menyebut pihak bank akan melakukan pembayaran ganti rugi namun hanya senilai Rp 40 juta.

“Jadi kurang lebih 40 juta dia mau ganti. Jadi BPD sudah akui kalau dia lalai tidak memblokir itu hari,” katanya.

Bank Sulselbar Bantah Lalai
Terkait itu, manajemen PT Bank Sulselbar memberikan klarifikasi. Pihak bank membantah tudingan uang nasabah raib akibat kelalaian bank yang tidak melakukan pemblokiran.

“Berdasarkan rekaman. Kan nasabah melakukan konfirmasi melalui call center. Terus nasabah minta diblokir kami sudah blokir. Nah setelah itu, ternyata masih bertransaksi,” kata Anggota tim Departemen Ligitasi dan Non Ligitasi Bank Sulselbar Faisal Satria kepada detikSulsel, Selasa (8/8).

Faisal menilai nasabah turut lalai dalam perkara ini. Rafie disebut terbujuk rayu dengan iklan media sosial dan bertransaksi hingga akhirnya sadar jika dirinya telah tertipu.

Makanya, kata Faisal, pihak bank hanya melakukan ganti rugi senilai Rp 43 juta. Faisal mengaku pertimbangan itu diambil setelah pihak internal bank melakukan penelusuran.

“Kami sudah melakukan pemblokiran. (Berdasarkan) rekaman call center, data saksi kami sudah melakukan verifikasi terhadap data kami. Olehnya bank mengganti Rp 43 juta tapi nasabah belum puas. Nasabah masih menginginkan seluruhnya,” ujarnya. (bsnn)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button