Berita NasionalKriminal

Oknum Anggota DPRD Koltim Sarmawan Tak Punya Niat Baik

Ketua Lembaga Pemantau Parlemen Kolaka Timur : Partai PKS Jangan Tutup Mata !

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oknum Anggota DPRD Kolaka Timur, Sarmawan dari Partai PKS ini kendati sudah selangkah lagi akan dilimpahkan ke proses pengadilan. Namun pihak pelapor masih membuka ruang untuk dimediasi melalui penyidik Polda Sultra beberapa hari lalu.

Lagi-lagi jalan buntu, Sarmawan nampaknya tidak berniat baik untuk menyelesaikan semua sangkutannya kepada pihak pelapor yang diberikan kuasa dari pemilik uang yang digunakan Sarmawan dan belum dikembalikan semuanya untuk kepentingan usaha jual beli hasil bumi.

Melalui Kuasa hukum pelapor, Firman, SH mengungkapkan, proses mediasi sudah dilakukan pada Jumat (16/5) Namun tidak ada tanda-tanda niat baik untuk menyelesaikan sangkutannya tersebut.

Sementara itu, Sarmawan yang berusaha di konfirmasi terkait laporan dugaan penipuan ini, hingga berita ini dipublish belum pernah memberikan penjelasan dan konfirmasinya. Kendati beberapa kali dihubungi lewat saluran Whatsappnya.Sarmawan membalas ” Bapak lagi sakit di kendari berobat” hanya itu selebihnya tak direspon baik ketika ditelepon dari redaksi beritasulawesi.co.id. untuk konfirmasi soal dugaan pelanggaran pasal 372 KUHP Pidana.

“Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang tindak pidana penggelapan. Pasal ini menyatakan bahwa “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki suatu benda yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dan benda itu ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda” ungkap Firman, SH.

Sementara itu, Ketua Lembaga Pemantau Parlemen Kolaka Timur, Ibrahim, S.Kom, melalui keterangan persnya yang diterima redaksi beritasulawesi.co.id. menyesalkan perbuatan salah satu oknum anggota DPRD Kolaka Timur yang terseret kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini.

“Sebagai lembaga pemantau parlemen di Kolaka Timur kita berharap melalui Badan Kehormatan (BK) DPRD Kolaka Timur segera mengambil langkah untuk memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangannya, termasuk Ketua DPRD Kolaka Timur untuk segera mengambil sikap tegas terhadap adanya oknum anggota DPRD Kolaka Timur yang melakukan pelanggaran hukum pidana” tegas Ketua Lembaga Pemantau Parlemen Koltim ini seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya tadi malam diterima redaksi beritasulawesi.

Menurutnya, ini menjadi preseden buruk bagi DPRD Kolaka Timur jika dibiarkan berlarut-larut, untuk itu kami juga berharap kepada pihak Pengurus DPW PKS Sulawesi Tenggara, untuk mengambil langkah tegas kepada pengurus atau anggotanya yang telah merugikan orang lain.

“Kita tidak ingin persoalan ini, pihak DPW PKS Sultra tutup mata terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran hukum pidana yang merugikan orang, meskipun sudah diproses di Polda Sultra Kasusnya” pungkas Ibrahim (bsnn)

 

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button