PEMILU 2024

Dibuka sejak 2 Januari 2024, Simak Jadwal, Tahapan hingga Besaran Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024

Jelang Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membuka pendaftaran bagi calon pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pengawas TPS bertugas untuk memastikan pelaksanaan pemungutan suara di tiap TPS saat Pemilu 2024 berjalan sesuai aturan.

Masa pendaftaran dan penerimaan berkas pembentukan pengawas TPS Pemilu 2024 berlangsung dalam periode 2-6 Januari 2024. Hal tersebut ditulis Bawaslu pada akun Instagram resminya @bawasluri.

Jika berminat menjadi pengawas TPS Pemilu 2024, berikut ini syarat yang harus dipenuhi:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Usia minimal 21 tahun
  3. Setia kepada Pancasila dan dasar negara
    Integritas, kepribadian kuat, jujur, dan adil.
  4. Punya kemampuan terkait penyelenggaraan Pemilu.
  5. Pendidikan minimal SMA.
  6. Berdomisili di kecamatan setempat.
  7. Jasmani, rohani, dan bebas dari narkotika.
  8. Mengundurkan diri dari partai politik selama minimal 5 tahun
  9. Mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD saat mendaftar
  10. Tidak pernah dipenjara selama 5 tahun atau lebih.
  11. Bersedia bekerja penuh waktu
  12. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan jika terpilih
  13. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

 

Jadwal Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024

Berikut adalah beberapa poin terkait alur dan jadwal pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024:

  • Pada periode 19-31 Desember 2023, dilakukan sosialisasi dan pengumuman pendaftaran.
  • Tahap pendaftaran dan penerimaan berkas (G1) berlangsung pada 2-6 Januari 2024, sementara penelitian kelengkapan berkas dilaksanakan pada periode yang sama.
  • Kemudian pada tanggal 7 Januari 2024, diumumkan perpanjangan pendaftaran, dengan penerimaan berkas di masa perpanjangan (G2) pada 7-8 Januari 2024, penelitian berkas di masa perpanjangan pada tanggal yang sama.
  • Pengumuman lulus administrasi dijadwalkan pada 10 Januari 2024, disusul dengan tahap tanggapan/masukan masyarakat yang berlangsung pada 10-21 Januari 2024.
  • Wawancara peserta dilakukan mulai 2 hingga 17 Januari 2024.
  • Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara dijadwalkan pada 18-19 Januari 2024, dengan kemungkinan penggantian calon terpilih, jika ada, setelah didahului klarifikasi II pada 19-21 Januari 2024.
  • Pelantikan Pengawas TPS dijadwalkan pada 22 Januari 2024.
  • Perpanjangan pembentukan khusus TPS yang belum terisi pengawas dilakukan pada periode 24 Januari-7 Februari 2024.

Besaran Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024

Bagi yang telah lolos menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan mendapatkan insentif berupa gaji sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022, bahwasanya besaran gaji pengawas TPS pada pemilu kriterianya ada dua, yakni pengawas TPS dan pengawas pemungutan suara

Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 berkisar Rp750 ribu hingga Rp1 juta.

Nantinya lengawas TPS bertugas selama satu bulan. Oleh karena hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024, maka pengawas TPS akan bekerja mulai 2022 Januari hingga 21 Februari 2024.

Itulaj informasi terkait tahapan dan gaji Pengawas TPS Pemilu 2024. (*)

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button