Pendidikan

Kemendikbudristek Terbitkan SK Tunjangan 56.358 Guru Daerah Khusus

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menerbitkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus Nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022, Jumat (16/12/2022) lalu. Surat Keputusan ini diterbitkan untuk memberikan penguatan dan kepastian tunjangan khusus kepada 56.358 guru yang bertugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional. Plt. Direktur Jenderal GTK Kemendikbud Ristek, Nunuk Suryani menjelaskan, selain tunjangan profesi, pemerintah menyediakan tunjangan khusus bagi seluruh guru yang melaksanakan tugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional.

Plt. Direktur Jenderal GTK Kemendikbud Ristek, Nunuk Suryani menjelaskan, selain tunjangan profesi, pemerintah menyediakan tunjangan khusus bagi seluruh guru yang melaksanakan tugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional. Baik guru Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun guru Non-ASN. Tunjangan diberikan sebagai penghargaan terhadap guru atas pengabdiannya.

Tingkatkan kesejahteraan guru di daerah khusus Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru di daerah khusus agar mereka dapat memberikan pelayanan pendidikan terbaik. Saat ini, Tim Data Ditjen GTK Kemendikbud Ristek telah berkoordinasi dan meminta pemerintah daerah untuk segera memberikan konfirmasi persetujuan nama-nama guru yang masuk sebagai nominasi penerima tunjangan khusus tersebut. “Sekarang sudah jelas dan pemerintah daerah tinggal memberikan konfirmasi persetujuan atas guru-guru yang bertugas di daerah khusus kepada pemerintah pusat,” papar Nunuk seperti dikutip dari laman Ditjen GTK Kemendikbud Ristek, Senin (19/12/2022). Menurut Nunuk, dalam penyaluran tunjangan khusus tersebut, sumber data yang digunakan berasal dari data pokok pendidikan (Dapodik) yang berasal dari sekolah.

Calon penerima tunjangan disetujui dinas pendidikan Data tersebut dijamin kebenarannya oleh kepala satuan pendidikan berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak dan juga terkorelasi dengan berbagai tabel referensi yang validitasnya dijamin oleh instansi yang berwenang. Kelayakan penerima tunjangan khusus ini kemudian diverifikasi. (KPM)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button