PELITA Hadir Untuk Fasilitasi Masyarakat Lingkar Tambang Kolaka
Kegiatan pertambangan pada kenyataannya tidak selalu sejalan dengan makna sesungguhnya dari pembangunan nasional, Kehadiran pertambangan bertujuan agar masyarakat wilayah lingkar tambang dapat ikut merasakan dampak positif, namun pada kenyataannya hanya sebagian kecil yang dapat merasakan hal tersebut salah satu contoh kecil dalam proses rekrutmen tenaga kerja lokal,serta keiukutsertaan perusahaan-perusahaan local dalam kegiatan proyek strategi nasional.
Hal ini tidak selaras dengan Pasal 33 ayat (3) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945). Amandemen ke-IV yang isi redaksinya menyebutkan: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Berdasarkan hal tersebut diatas maka di bentuklah PERKUMPULAN PERHIMPUNAN MASYARAKAT LINGKAR TAMBANG KOLAKA yang disingkat PELITA KOLAKA Perkumpulan ini dibentuk oleh masyarakat yang bermukim disekitar Lingkar tambang Kolaka.
Perkumpulan PELITA KOLAKA ini di telah di daftarkan dan di sahkan oleh Kementerian Hukum Dan HAM Republik Indonesia pada tanggal 5 maret 2024. Perhimpunan Masyarakat Lingkar Tambang Kolaka ini di Ketuai ANDI YANTO PARASSA, S.T, Dimana ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Teknik Tambang di salah satu perusahaan tambang nikel yang ada di Pulau Kabaena dan Konawe Selatan
Saat di temui awak media Ketua PELITA KOLAKA yang akrab disapa dengan nama STIRA ini menjelaskan bahwa tujuan didirikannnya perkumpulan Perhimpunan Masyarakat Lingkar Tambang ini adalah sebagai wadah penyaluran aspirasi masyarakat yang nantinya akan bersama-sama dengan pemerintah daerah/setempat mendorong Pelaku usaha Pertambangan dalam hal ini perusahaan yang melakukan aktifitas pertambangan di daerah Lingkar tambang Kolaka untuk selalu mengedepankan dan menghormati hak-hak masyarakat lingkar tambang guna mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara berkeadilan.
Lebih lanjut Alumnus dari UPN JOGJA,dan juga anggota asosiasi penambang nikel Indonesia{Apni} ini menjelaskan bahwa Perkumpulan PELITA KOLAKA ini juga berafiliasi dengan beberapa KANTOR HUKUM untuk memfasilitasi Masyarakat Lingkar Tambang Kolaka jikalau ada Permasalahan Hukum untuk mendapatkan Perlindungan dan Kepastian Hukum.
“Jadi kami persilahkan datang ke kantor kami untuk melaporkan apabila mempunyai permasalahan hukum terkait lahan, hubungan industrial ataupun maslah hukum lainnya”
Jadi pada intinya Perhimpunan Masyarakat Lingkar Tambang Kolaka yang disingkat PELITA KOLAKA ini didirikan sebagai Wadah, dan Fasilitator serta Monitoring terhadap kegiatan yang dilakukan ataupun kebijakan-kebijakan yang di keluarkan oleh Perusahaaan sebagai Pelaku Usaha dan Negara dalam hal ini Pemerintah Daerah sebagai salah satu instrumen yang sangat penting dalam kerangka sistem hubungan penguasaan yang berfungsi sebagai pengatur, perencana, pelaksana dan sekaligus sebagai pengawas pengelolaan, penggunaan dan pemanfaatan SDA & SDM nasional.
Perlindungan hukum terhadap masyarakat lingkar tambang dalam pengusahaan pertambangan merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas masyarakat yang bermukim dilingkar tambang dibidang sumber daya manusia, kesehatan, pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah dan kemitraan.
Pengembangan masyarakat lingkar tambang dalam pengusahaan pertambangan merupakan kewajiban hukum dari perusahaan pertambangan yang telah oleh pemerintah dalam perundang undangan dan substansi kontrak dengan perusahaan pertambangan yang didasarkan pada prinsip keberlanjutan, kemitraan, teknologi tepat guna dan kontribusi masyarakat. (bsnn)