Calon Hakim MK Inosentius Samsul Bakal Disahkan Paripurna DPR

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati Inosentius Samsul sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Arief Hidayat yang akan pensiun. Nama Inosentius akan segera disahkan dalam rapat paripurna terdekat.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, menyatakan Inosentius berhasil lolos fit and proper test di Komisi III DPR pada Rabu (20/8/2025). Uji kelayakan tersebut dipantau langsung oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sehingga dianggap memenuhi seluruh persyaratan.
“Rapat tadi langsung disupervisi MKD DPR. Pak Nazarudin Dek Gam hadir, tim MKD juga memantau agar pelaksanaan tugas sesuai tata tertib DPR dan peraturan perundang-undangan,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers.
Setelah lolos fit and proper test, nama Inosentius segera diserahkan ke pimpinan DPR untuk disahkan pada rapat paripurna terdekat. “Kami sudah berkomunikasi dengan pimpinan DPR. Hasil ini akan segera dibawa ke paripurna,” ujarnya.
Sementara itu, hakim konstitusi Arief Hidayat akan memasuki masa purnatugas pada 3 Februari 2026 saat usianya genap 70 tahun. Ketentuan batas usia hakim MK diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi. Pasal 23 menyebutkan hakim diberhentikan dengan hormat ketika mencapai usia 70 tahun.
Selain itu, sesuai Pasal 26 UU MK yang ditegaskan dalam Pasal 6 Ayat (2) Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2012, lembaga pengusul wajib mendapat pemberitahuan paling lambat enam bulan sebelum hakim berusia 70 tahun atau masa jabatannya berakhir.