Berita Nasional

KPK Cegah Kakak Hary Tanoe ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Bansos

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal empat orang agar tidak bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos).

Salah satunya adalah Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik B Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) yang merupakan kakak dari Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo.

“KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HT terkait penyidikan perkara penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (19/8/2025).

Selain Rudijanto, pihak lain yang dicegah, yaitu Edi Suharto (ES), dirjen pemberdayaan sosial Kemensos (2017-2021) yang kini menjabat staf ahli menteri sosial bidang perubahan dan dinamika sosial.

Kanisius Jerry Tengker (KJT), dirut PT Dosni Roha Logistik periode 2018-2022. Herry Tho (HT), direktur operasional PT Dosni Roha Logistik periode 2021-2024. Surat pencegahan ke luar negeri berlaku sejak 12 Agustus 2025 selama enam bulan.

“Tindakan ini dilakukan karena keberadaan mereka dibutuhkan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi dimaksud,” jelas Budi.

KPK menegaskan kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi bansos yang sebelumnya menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Lembaga antirasuah sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru sejak awal Agustus 2025.

“Sudah ada tersangka dalam kasus ini,” tegas Budi, meski identitas lengkapnya belum diumumkan. (bsnn)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button