Beralih Status Dinilai Memudahkan Jakarta Tuntaskan Masalah Klasik

Pemerintah Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dinilai akan lebih mudah menuntaskan permasalahan klasik setelah beralih status dari Ibu Kota Negara (IKN). Pengamat Tata Kota, Nirwono Yoga menyatakan, permasalahan klasik dimaksud antara lain banjir, polusi udara, hingga macet.
“Dengan kemampuan APBD yang besar, Jakarta akan lebih mudah menuntaskan persoalan klsik itu. Seperti banjir, macet dan polusi udara,” ujar Niwono Yoga, dalam perbincangan bersama Pro 3 RRI, Senin (29/4/2024).
Apalagi, lanjutnya, dalam UU DKJ juga diatur mengenai pemberian anggaran 5 persen dari APBD untuk kelurahan. “Anggaran itu bisa untuk menuntaskan masalah, seperti sampah atau banjir di kelurahan masing-masing,” lanjut Nirwono.
Setelah UU DKJ resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 25 April 2024, Jakarta kini bukan lagi ibukota negara Indonesia. Jakarta akan menjadi pusat ekonomi nasional dan kota global.
Berdasarkan Daftar Global City Index tahun 2023, Jakarta menduduki peringkat ke-74 dari 156 kota global di dunia. “Jangan sekadar disebut kota global, tapi berani tidak Jakarta ditargetkan menjadi 10 besar kota global di dunia?” ucap Nirwono.
Karena itu, menurutnya, setelah disebut sebagai kota global, Jakarta harus dapat bersaing. “Dengan kota-kota besar lain di dunia,” ucapnya.