Supriadi, Mantan Kepala KUPP Kolaka Kini Resmi Ditahan

Supriadi, Kepala Unit Pelaksana Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Kolaka, akhirnya harus mendekam di Hotel Prodeo setelah melalui porses pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Sebelumnnya ia ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan persetujuan sandar dan berlayar kapal pengangkut ore nikel pertambangan di wilayah itu.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sulawesi Tenggara Iwan Catur Karyawan saat ditemui wartawan di Kendari, Jumat malam, mengatakan bahwa selain SPI, penyidik juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Direktur Utama PT AM inisial MM, Direktur PT AM inisial MLY, dan Direktur PT BPB inisial ES.
Kasi Penkum Kajati Sultra, Dody menyampaikan Supriadi akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIa Kendari.
Sementara itu Supriadi kendati dengan tangan diborgol dia merasa tidak bersalah,” Sampai hari ini saya tidak bersalah dengan tugas dan tanggungjawab saya” ujar Supriadi dihadapan pekerja media yang meliput penahanannya.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan, pada Jum’at, (25/4/2025) menguraikan bahwa Penjualan nikel lewat pelabuhan khusus (jety) milik PT Kurnia Mining Resources (KMR) dinilai ilegal. Sebab, PT AMIN tak terdaftar sebagai perusahaan yang bisa menggunakan jety PT KMR di Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Dirjen Hubla Kemenhub).
Supriadi berupaya mendaftarkan PT AMIN sebagai pengguna jasa terminal umum PT KMR di Dirjen Hubla Kemenhub. Namun, hingga saat ini, Dirjen Hubla Kemenhub tak pernah menyetujui usulan itu di bulan Juli 2023.
Meski begitu, Supriadi tetap mengizinkan PT AMIN melakukan penjualan dan pengangkutan nikel melalui jety PT KMR setelah diduga menerima suap.
“Akan tetapi tersangka SPI diduga telah menerima sejumlah uang dalam setiap pemberian surat persetujuan berlayar (SPB) kapal tongkang yang berasal dari IUP PT PCM menggunakan dokumen penjualan PT AM (AMIN),” jelas Iwan.
Menurut iwan, Penjualan ore nikel merugikan negara diprediksi mencapai Rp 200 miliar. Namun, kepastian nilai kerugian negara masih dalam perhitungan oleh auditor.
“Sampai saat ini kita prediksikan negara dirugikan sebesar Rp 100 miliar lebih. Nilai pastinya masih dalam proses perhitungan oleh auditor. Prediksi kami akan di atas 200 miliar,” pungkasnya. (bsnn)