Kebun Warga Desa Tambea digusur PT Antam, Ketua Forsda Kolaka Ikut Prihatin

Penolakan Masyarakat Tambea ke pihak PT. Antam UBPN Kolaka dalam kegiatan land clearing penambangan nikel yang akan menggusur tanaman dan kebun masyarakat yang telah dikelola sejak tahun 1980, kini mendapat tanggapan Ketua Forum Swadaya Masyarakat Kolaka (Forsda) Kolaka, Djabir Lahukuwi ikut prihatin dengan langkah yang diambil oleh manajemen perusahaan di UBPN Kolaka yang mengabaikan perihal perjuangan masyarakat Tambea.
Menurutnya Jabir aktifis lingkungan yang dikenal getol memperjuangkan dan melakukan advokasi masyarakat di Sulawesi Tenggara ini, tali asih pergantian lokasi kebun sebesar 5 juta per orang dianggap bukan solusi, ketika masyarakat sudah tidak bisa lagi mendapatkan hasil dari kebun yang di kelola di Areal Penggunaan Lain (APL) yang PT. Aneka Tambang UBPN Kolaka memasukkan wilayah konsesi IUP nya.
“Ini hak masyarakat seharusnya pihak Antam melihat dan mempertimbangkan karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak yang merupakan amanah UUD 1945” ujarnya
Selain itu yang harus dipahami bahwa secara sosial, masyarakat Tambea sudah lama menggarap lahan kebun nya, dan hidup berdampingan dengan PT. Aneka Tambang setelah peralihan PT. Pertambangan Nikel Indonesia menjadi PT. Aneka Tambang tahun 1968 waktu itu historisnya.
Ada upaya ditahun 2022, Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka telah membentuk Tim untuk penataan ruang untuk areal permukiman masyarakat Tambea yang hari ini akan dilakukan penggusuran untuk operasi penambangan.
Namun sangat disayangkan dari pertemuan untuk mencari solusi terkesan tidak menemukan titik temunya. Kedua pihak mestinya membangun kesepahaman untuk mencari solusinya.
“Saya pikir manajemen Antam di Pomalaa cukup cerdas memahami persoalan seperti ini, hanya saja kenapa harus berlarut-larut tidak ada jalan keluarnya. Ini masalah sejak Tahun 2022 sampai sekarang belum juga tuntas,” ungkap Jabir yang juga aktifis Walhi Sultra.
Jabir menambahkan, dari dokumen Notulen Rapat itu juga diketahui oleh Bupati Kolaka, Management PT. Antam UBPN Kolaka dan Kepala Desa Tambea. Seharusnya kedua belah pihak mencari titik kesepakatan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan, karena dalam penyelesaian konflik pertanahan tidak boleh ada pihak yang dirugikan. (bsnn)