PT. KNI Bangun Pabrik HPAL di Kawasan PT. IPIP.

PT. Kolaka Nickel Indonesia (KNI) berencana untuk pembangunan Feed Preparation Plant (FPP) dan Jalur Pipa Ore Slurry untuk memasok umpan berupa lumpur bijih yang mendukung operasional pabrik pengolahan dan pemurnian bijih nikel dengan teknologi hidro metalurgi di Kawasan Industri Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) adapun rincian rencana kegiatan sebagai berikut:
– Jenis Rencana Kegiatan: Pembangunan Feed Preparation Plant (FPP) dan Jalur Pipa Ore Slurry.
– Lokasi : Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara
– Skala/Besaran Rencana Kegiatan:
1. FPP berkapasitas 12,72 juta ton limonit dan 600 ribu ton saprolit per tahun dengan luas 139,06 Ha.
2. Fasilitas water intake di Sungai Ewo-Ewo dengan luas 1,45 Ha.
3. Jalur Pipa Ore Slurry serta jalan akses sepanjang 4,46 km dengan luas 63,77 Ha, dan.
4. Area future development seluas 198,05 Ha. FPP ini direncanakan akan menyuplai ore Slurry untuk pabrik HPAL, dengan kapasitas produksi sebesar 120.000 ton setara nikel dan 15.000 ton setara Kobalt per tahun.
– Prakiraan Dampak Penting yang Ditimbulkan.
– Dampak Positif: Terciptanya kesempatan kerja dan terciptanya peluang berusaha.
– Dampak Negatif : Peningkatan limbah padat cair domestik, penurunan kualitas air, penurunan kualitas udara dan peningkatan air limpasan (run off).
Sebagaimana dipersyaratkan oleh Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 2021 tentang Kegiatan yang Wajib memiliki AMDAL, UKL, UPL dan SPPL,
PT. KNI selaku penanggung jawab usaha kegiatan wajib menyusun Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) untuk mem prakiraan potensi dampak penting terhadap lingkungan dari proyek, mempertimbangkan penanganan dampak yang tepat dengan tujuan untuk meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan dan memaksimalkan dampak positif terhadap masyarakat disekitar proyek.
Pengumuman rencana Pembangunan FPP dan Pipa Ore Slurry ini mengacu pada pasal 28 Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup mengenai pedoman keterlibatan masyarakat dalam proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup, sebagai bagian dari proses AMDAL
PT. Kolaka Nickel Indonesia mengharapkan saran, pendapat dan tanggapan dari Masyarakat maupun instansi terkait yang akan dijadikan acuan pada kajian dan telaahan dalam penyusunan AMDAL, saran/tanggapan dapat di sampaikan pada instansi yang tercantum dibawah ini;
– Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Up. Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan di Jakarta.
– Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara di Kendari. via email:blhsultra@gmail.com.
– Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kolaka di Kolaka.
– PT. Kolaka Nickel Indonesia di Jakarta, via email: kolakanickel.indo@gmail.com.