Kantor PT Antam Tbk UBPN Kolaka di Demo Warga Tambea
Buntut penggusuran lahan kebun Warga Desa Tambea

Buntut dari penggusuran kebun Warga Desa Tambea oleh pihak PT Antam UBPN Kolaka yang hingga kini belum ada titik temunya soal ganti rugi tanaman milik warga, akhirnya warga melakukan aksi demontrasi di jalan masuk untuk menuntut pihak manajemen segera menyelesaikan persoalan sengketa lahan ini tanpa ada yang dirugikan.
Aksi demontrasi yang dikawal sejumlah aparat ini,nampaknya warga Desa Tambea kecewa dengan pihak Manajemen PT Antam UBPN Kolaka ini terkesan memaksakan keinginan untuk menggusur kebun warga yang telah puluhan tahun mereka olah.
Rusman (51) salah satu warga Desa Tambea menjelaskan bahwa PT. Antam UBPN Kolaka dalam kegiatan land clearing penambangan nikel yang akan menggusur tanaman dan kebun masyarakat yang telah dikelola sejak tahun 1980 an.
“Seharusnya dipahami secara sosial, masyarakat Desa Tambea sudah lama menggarap lahan kebunnya, dan hidup berdampingan dengan PT. Aneka Tambang setelah peralihan PT. Pertambangan Nikel Indonesia menjadi PT. Aneka Tambang tahun 1968 waktu itu historisnya” jelas Rusman mantan Anggota DPRD Kolaka ini, Selasa, (7/5).
“Kegiatan penambangan dan penggalian di lokasi kebun masyarakat dianggap mengabaikan konsensus konvensional hak masyarakat lokal antara PT. Antam UBPN Kolaka dengan Masyarakat Desa Tambea, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka” ujarnya.
Persoalan tali asih pergantian lokasi kebun sebesar Rp 7 juta per orang dianggap bukan solusi, ketika masyarakat sudah tidak bisa lagi mendapatkan hasil dari kebun yang di kelola di Areal Penggunaan Lain (APL) yang PT. Aneka Tambang UBPN Kolaka memasukkan wilayah konsesi IUP nya.
Sebenarnya sudah ada upaya ditahun 2022, Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka telah membentuk Tim untuk penataan ruang untuk areal permukiman masyarakat Tambea yang hari ini akan dilakukan penggusuran untuk operasi penambangan.
Rusman juga menjelaskan sudah pernah dilakukan rapat yang dipimpin oleh Bupati Kolaka, H.Ahmad Safei dan dihadiri oleh seluruh unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Nur manajemen PT Antam UBPNKolaka Pemerintah Desa Tambea dan tokoh masyarakat desa tersebut.
“Hasil rapat pada saat itu disimpulkan bahwa masalah lingkungan disarankan pengelolaannya melibatkan Pemerintah Desa Tambea dengan mengacu kepada kaidah lingkungan dan ketentuan yang berlaku. Kemudian untuk pemanfaatan wilayah IUP sisi kiri ruas jalan Pomala-Wolulu setelah dikoordinasikan dengan pemerintah daerah Kabupaten Kolaka maka pada prinsipnya wilayah tersebut layak untuk dijadikan lahan perkebunan dan fasilitas umum yang tidak berbentuk bangunan pemukiman dengan memperhatikan area koridor tambang” jelas Rusman.
Untuk hal-hal teknis selanjutnya akan dikordinasikan antara masyarakat Desa Tambea dan PT Antam Tbk UBPN Kolaka yang akan difasilitasi oleh pemerintah daerah Kabupaten Kolaka.
Notulen Rapat nya masih ada, diketahui, ditanda tangani Bupati Kolaka, H.Ahmad Safei,Management PT. Antam UBPN Kolaka dan Kepala Desa Tambea.Selama ini dia menilai intinya hak masyarakat tetap akan diperjuangkan, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak yang merupakan amanah UUD 1945.
Meski demikian aksi demonstrasi di depan kantor PT.Antam di Pomalaa ini tak membuahkan hasil lantaran tak satupun pihak manajemen yang hadir untuk menemui demonstran.
Melalui aparat keamanan dari Polres Kolaka yang memfasilitasi warga Desa Tambea dengan pihak PT Antam Tbk UBPN Pomalaa. Dikesempatan itu bersepakat untuk bertemu di DPRD Kolaka untuk membicara semua persoalan yang dialami warga Desa Tambea dan pihak perusahaan yang melakukan penggusuran lahan kebun warga Desa Tambea.
Sementara itu pihak manajemen PT Antam Tbk UBPN Pomalaa yang berusaha dikonfirmasi terkait aksi demonstrasi Warga Desa Tambea tak satupun yang memberikan tanggapan. Termasuk GM PT Antam Tbk UBPN Kolaka, Nilus Rahmat ST yang dihubungi via Whatsappnya. (bsnn)