Berita NasionalHukum

Rektor USN Kolaka disurati Kejaksaan Negeri Kolaka

Terkait Dugaan Kecurangan Proses Tender Proyek Gedung FKIP USN Kolaka Tahun 2023

Kejaksaan Negeri Kolaka melayangkan surat ke Rektor Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka, surat tertanggal 12 Juli 2024 ini berisi diminta bantuannya untuk menyampaikan surat panggilan kepada Syafii Musa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Rehabilitasi Gedung FKIP USN Kolaka Tahun 2023. Selain Pejabat bernama Syafii Musa juga ikut dipanggil kelompok kerja (Pokja) Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kemendibudristek Satpel VII 2023/2024.

Surat dengan nomor :B-531/P.3.12.4/Fd.1/07/2024  berkode Pidsus-5B ini telah beredar luas di Kolaka melalui saluran group whatsapp hingga sampai ke redaksi beritasulawesi.co.id. tadi malam pukul 23.00 Wita.

Setidaknya dengan beredarnya surat yang ditandatangani Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Kolaka, Aditya Toding Bua, SH selaku penyelidik terdapat kejanggalan isi suratnya, tertulis seperti ini : Sehubungan dengan penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Bantuan Sosial pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kolaka Timur Tahun Anggaran 2023. Dari kalimat ini terlihat ada kerancuan dan sejatinya tidak ada hubungannya dengan pemanggilan Rektor USN Kolaka beserta dengan pejabat di lingkup USN Kolaka. Apakah ini hanya kesalah copy paste atas dasar surat sebelumnya yang ada di file pihak Kejaksaan Negeri Kolaka ?

Terkait dengan adanya kerancuan dalam surat ini, beritasulawesi.co.id Senin (22/7) pada pukul 08.10 Wita mengirimkan kembali surat ini ke Kejaksaan Negeri Kolaka melalui Kepala Seksi Intelejennya untuk konfirmasi kebenaran surat ini. Dari balasan Whatsappnya Kasi Intel Kajari Kolaka Ilmiawan Tibe, dijawab : Nanti Konfirmasi Kasipidsus.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kolaka Aditya Toding Bua SH

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kolaka Aditya Toding Bua SH saat ditemui di Kantornya, membenarkan sekaligus menjelaskan adanya kesalahan pengetikan dalam surat tersebut.

” Iya salah ketik oleh staf saya karena kesibukan yang sangat padat. Tetapi terkait pemanggilan Rektor USN Kolaka,  PPK dan Pokja UKPBJ untuk dimintai keterangannya.Sementara kita kumpulkan semua keterangan orang-orang yang diduga terlibat ” jelas singkat Aditya Senin (22/7) disela-sela kesibukan Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 64  di Kejari Kolaka.

Meski demikian di surat berikutnya B-03/P.3.12.4/Fd.1/07/2024 yang ditujukan ke PPK Syafii Musa diminta untuk hadir memberikan keterangan terkait adanya laporan/pengaduan dari rekanan yang ikut dalam proses lelang pada Proyek Rehabilitasi Gedung FKIP USN Kolaka Tahun 2023/2024.Pemanggilan PPK ini didasari Surat Perintah Penyelidikan Kejaksaan Negeri Kolaka Nomor : PRINT-01/P.3.12/Fd.1/07/2024 tanggal 08 Juli 2024.

Pada surat tersebut Syafii Musa diminta menghadap kepada Serli Patulak, SH.MH dengan membawa dokumen-dokumen yang terkait dengan Dugaan Indikasi Kecurangan Tender Proyek Pekerjaan Rehabilitasi Gedung FKIP Kampus Induk USN Kolaka Tahun 2023.

Dengan beredarnya Surat Kejaksaan Negeri Kolaka ke Rektor USN Kolaka ini menimbulkan pertanyaan publik di Kolaka, apalagi surat ini berisi dugaan kecurangan tender proyek dengan nilai pagu Rp. 1.003.685.000.00  dengan HPS : Rp. 999.354.688.17.Kategori Pekerjaan Konstruksi Sumber Anggaran APBN 2023, Lokasi Pekerjaan Jl.Pemuda No 339 Kabupaten Kolaka. (Data LPSE Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).

Data dan Informasi yang dihimpun tim investigasi beritasulawesi.co.id menyebutkan bahwa laporan dugaan kecurangan ini dilaporkan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, setahun lalu oleh salah satu rekanan dengan nama wadah CV Taruna  Ibnu Mandiri yang mengetahui dan mendapatkan informasi dugaan kecurangan yang dilakukan pihak Panitia lelang di USN Kolaka.”Kenapa baru muncul sekarang, dikarenakan pihak Kejati saat itu lagi fokus membongkar dugaan ilegal mining di Blok Mandiodo.Sehingga kemungkinan laporan saya dipending sementara waktu” ungkap Direktur CV Taruna Ibnu Mandiri kepada tim investigasi beritasulawesi.co.id.

Ia menjelaskan bahwa dugaan kecurangan dalam proses tender ini, Syafii Musa sebagai PPK akan membuka semua proses dan kronologisnya.

” Silahkan konfirmasi sama PPK pasti dia akan bicara terbuka bagaimana dia diberhentikan secara sepihak oleh Rektor USN Kolaka tanpa ada alasan,sehari sebelum pemenang lelang diumumkan” keterangan dari Direktur CV Taruna Ibnu Mandiri seraya menambahkan ada keributan yang terjadi di ruang Rektor USN Kolaka saat Syafii Musa mau meminta penjelasan terkait pemberhentian dirinya.

Sementara itu, Syafii Musa dikonfirmasi terkait Surat Pemanggilan dirinya di Kejaksaan Negeri Kolaka memberikan keterangan kepada beritasulawesi.co.id. Ia membenarkan dirinya diberhentikan sepihak oleh Rektor USN Kolaka selaku PPK untuk Proyek Rehabilitasi Gedung FKIP USN Kolaka Tahun 2023 dan digantikan oleh Yuliadin saat itu.

“Terus terang saya sakit hati ditunjuk-tunjuki oleh orang luar yang nota bene bukan pegawai di USN Kolaka, dihadapan Rektor USN Kolaka dan sejumlah pegawai USN Kolaka yang ada di dalam ruangan saat itu. Kalau saya diberhentikan tanpa alasan itu hak Rektor sebagai pimpinan tetapi saya dipermalukan di hadapan pegawai di dalam ruangannya,” ungkap Syafii dengan nada sedikit bergetar tinggi suaranya menahan emosinya.

Menurut Syafii yang tak lain adalah kemenakan dari H.Hamsuddin, salah satu Pendiri/Penyantun STIKIP Kolaka sebagai cikal bakal berdirinya USN Kolaka ini menilai dirinya diperlakukan tidak adil dan tertekan secara kejiwaan. Karena adanya orang luar yang datang ke tempat usahanya dengan cara yang tidak beradab.

“Adiknya Rektor datang di tempat saya lalu pukul meja dihadapan isteri saya.Akibatnya isteri saya mengalami traouma sehingga harus dirujuk di RS Jiwa Kendari,” tutur Syafii dengan nada emosi.

Ridwan Demmatadju, Direktur Kolaka Media Institute salah satu lembaga penelitian dan pengembangan media dan Pendidikan di Kabupaten Kolaka mengecam keras perbuatan orang-orang di dalam kampus yang tidak mencerminkan lagi kampus sebagai lembaga yang mencetak kader bangsa.

Menurutnya, kampus sebagai lembaga pendidikan harus bersih dari perbuatan yang tidak terpuji, apalagi ini dugaan perbuatan curang yang diduga berpotensi merugikan negara karena proses yang diduga sarat rekayasa untuk mendapatkan keuntungan secara tidak sah secara hukum.

“Saya jadi malu sebagai warga Kampus USN Kolaka jika ini benar terbukti dipersidangan, mereka yang berpendindikan dengan gelarnya itu bisa diatur oleh orang-orang luar yang nota bene bukan siapa-siapa tapi bisa melakukan tekanan kepada orang yang diberikan tanggungjawab oleh Rektor sebagai pimpinan” ungkap Ridwan, yang pernah berkarir sebagai jurnalis Wartawan Freelance di beberapa media cetak nasional dan di Kendari Pos, media terbesar di Sulawesi Tenggara. Senin (22/7) pukul 09.14 Wita.

” Ini tidak bisa dibiarkan pihak Kejaksaaan Negeri Kolaka harus mengusut dugaan Kecurangan Proses Tender di USN Kolaka sampai tuntas. Panggil semua pihak yang patut diduga terlibat mengatur jatah paket proyek di USN Kolaka hari ini. Siapa pun dia mau setinggi apa pangkat dan jabatannya di Negara ini.Segera panggil dan periksa.Ini uang negara yang harus diselamatkan untuk kepentingan dunia pendidikan”tegasnya. (bsnn)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button