BPK Ragukan Komitmen Investasi Vale Usai Dapat Perpanjangan IUPK
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum melakukan evaluasi menyeluruh atas komitmen investasi PT Vale Indonesia Tbk (INCO) sesuai dengan kontrak karya (KK), beserta amandemennya.
Menurut BPK, hal ini terindikasi melalui dua hal, a.l. pertama, ketidakjelasan waktu penyelesaian kewajiban pengembangan pabrik pemurnian atau smelter Sorowako, pembangunan fasilitas pengolahan hilir di Bahadopi, serta fasilitas pengolahan dan pemurnian di Pomalaa yang menjadi komitmen Vale pada saat pengakhiran KK terkait.
“Kedua, pelaksanaan komitmen investasi Vale berupa pembangunan pabrik pengolahan nikel di Sulawesi Tengah dan fasilitas pengolahan dan pemurnian nikel di Sulawesi Tenggara belum direalisasikan secara signifikan,” tulis BPK dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I-2024, dikutip Jumat (25/10/2024).
Akibatnya, BPK menilai, Pemerintah Indonesia belum memperoleh manfaat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam dari Blok Sorowako Sulawesi Selatan, Blok Bahodopi Sulawesi Tengah, dan Blok Pomalaa Sulawesi Tenggara, serta terdapat risiko tidak diperoleh hasil maksimal dari perpanjangan KK menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia agar menginstruksikan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno untuk meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau memerintahkan pihak independen lainnya untuk melakukan due diligence pemenuhan komitmen Vale sesuai amandemen KK sebagai dasar pemberian perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dan menindaklanjuti hasil due diligence sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kementerian ESDM sebelumnya mengatakan komitmen investasi Vale bertambah menjadi US$11,2 miliar atau setara Rp178,6 triliun (asumsi kurs Rp15.953,35) untuk menggarap empat proyek smelter nikel di Indonesia, usai melakukan divestasi 14% saham kepada PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID).
Nilai komitmen investasi tersebut meningkat dari sebelumnya US$9,2 miliar untuk menggarap tiga proyek smelter nikel di Indonesia. Adapun, komitmen investasi tersebut merupakan persyaratan perpanjangan IUPK Vale.
“Kami sampaikan ada empat proyek yang semuanya bernilai kurang lebih US$11,2 miliar yang akan diselesaikan mulai dari 2026 sampai 2029. Itu yang kita kejar dan kita masukan itu dalam persyaratan IUPK. Kalau dalam tahun tersebut tidak jadi terealisasi, maka ini akan kita batalkan,” ujar Menteri ESDM 2019—2024 Arifin Tasrif di sela rapat dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (3/4/2024).
Vale sendiri telah mengantongi perpanjangan KK menjadi IUPK selama 10 tahun, atau hingga 2035 usai divestasi tersebut.
Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Siti Sumilah Rita Susilawati mengatakan penerbitan IUPK Vale mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No, 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Rita mengatakan, Pasal 115 Ayat 3 beleid tersebut mengatur bahwa IUPK diberikan dengan ketentuan sesuai sisa jangka waktu KK dan perpanjangan pertama selama 10 tahun. Dalam kasus Vale, berarti perpanjangan tersebut diberikan hingga 2035 setelah masa KK berakhir pada 2025.
“Selanjutnya [IUPK Vale] dapat diperpanjang 10 tahun berikutnya hingga 2045,” ujar Rita akhir Mei lalu. (bsnn)