Berita Nasional

Menteri Nusron Ancam Cabut Izin 537 Pengusaha Sawit

Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid mengancam akan mencabut izin hak guna usaha [HGU] dari 537 pengusaha di 2,5 juta hektar lahan perkebunan kelapa sawit. Menurut dia, para pengusaha ini sudah tujuh tahun tak juga mengajukan dan menuntaskan pengajuan izin usaha perkebunan (IUP).

Kebijakan ini adalah kelanjutan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 138/PUU-XIII/2015 tentang uji materi Undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan. Dalam putusan tersebut, MK mewajibkan pengusaha sawit untuk memiliki HGU dan IUP untuk bisa mengelola perkebunan.

Menurut Nusron, sebagian besar dari pengusaha tersebut hanya memiliki salah satu perizinan tersebut. Mereka sudah memiliki waktu hingga sembilan tahun atau sejak 2015, namun tetap tak melengkapi perizinan.

“Dendanya bagaimana, hukumnya bagaimana, keputusan politiknya kayak apa? Kalau dia gak mau bayar denda ya kita cabut HGU-nya,” kata Nusron di Kompleks DPR, Rabu (30/10/2024).

“Kita sita [lahan perkebunannya]. Kita kasih kepada rakyat atau kepada yang lain, yang lebih produktif gitu.”

Menurut dia, hingga saat ini 537 pengusaha sawit tersebut masih aktif berproduksi. Namun mereka memang nampak tak berniat untuk menuntaskan seluruh syarat perizinan tersebut.

Nusron mengatakan, para pengusaha tersebut pun tak akan semudah itu untuk langsung meminta atau mengajukan HGU atau IUP. Mereka dianggap telah terlambat hingga sembilan tahun untuk menuntaskan persyaratan tersebut.

Imbasnya, para pengusaha tersebut harus menuntaskan lebih dulu seluruh sanksi dan denda. Hal ini termasuk konsekuensi hukum yang timbul karena adanya kerugian negara dari tindakan para pengusaha tersebut.

Menurut dia, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan mendata dan menghitung denda yang harus dibayar setiap pengusaha yang terdampak putusan MK. Sedangkan konsekuensi hukum, para pengusaha harus menuntaskannya dengan Kejaksaan Agung.

“Saat ini sedang menertibkan dan mengevaluasi menahan dulu tentang proses pengajuan pendaftaran mau pun penerbitan HGU nya. Karena, menurut ketentuan masalah ini harus selesai pada tanggal 3 Desember 2024,” kata dia.

“Karena itu kami akan minta sanksi dan dendanya itu diselesaikan dulu. Baru kami bisa melayani,” ujar dia. (bsnn)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button