Berita Kampus

Benchmarking Fakultas Teknologi Informasi USN Kolaka di Fakultas Teknik UHO

Sebagai tindak lanjut rencana Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka sebagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia PTN-BLU (Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum).Dekan Fakultas Teknologi Informasi (FTI) USN Kolaka, Ir. Nurtanzis Sutoyo, S.Kom, M.Sc,IPP memimpin rombongan sejumlah dosen dan tenaga pendidik (tendik) di lingkup FTI untuk melakukan kegiatan Benchmarking Fakultas Teknologi Informasi ke Fakultas Teknik UHO di Kendari, Kamis (12/12).

Menurut Dekan FTI USN Kolaka, Nurtanzis, menyampaikan tujuan kegiatan ini untuk mendapatkan gambaran informasi penting terkait rencana USN Kolaka menjadi PTN-BLU, dengan perubahan dari satker menjadi PTN-BLU setidaknya USN Kolaka akan mendapatkan otonomi dalam mengelola pendapatan non-pajak, selain itu memiliki otonomi sepenuhnya dalam mengelola keuangan dan sumber daya, sehingga untuk itulah diperlukan data dan informasi yang berguna untuk menjalankan rencana perubahan ini. UHO menjadi salah satu PTN-BLU yang sudah menjalankan status ini.

“Mengapa UHO sebagai tujuan Banchmarking atau studi banding ? karena UHO sudah  14 Tahun berstatus PTN-BLU.Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum atau disingkat dengan PTN BLU adalah perguruan tinggi level dua dalam hal otonomi. Jenis perguruan tinggi ini berada di bawah PTN Badan Hukum atau PTN BH yang memiliki otonomi sepenuhnya dalam mengelola keuangan dan sumber daya”ungkap Nurtanzis dalam pengantarnya.

Sementara itu, Wakil Dekan Bidang Akademik (Wadek 1) Prof. Dr. Ir. Laode Muhammad Golok Jaya, ST.,MT,  bertindak mewakil Dekan Fakultas Teknik Universitas Halu Oleo (UHO) menyambut baik kedatangan rombongan Dekan FTI USN Kolaka bersama sejumlah dosen dan tendik yang ingin melakukan studi banding (banchmarking) di Fakultas Teknik UHO.

“Jika dilihat berdasarkan status hukumnya,  PTN BLU dan PTN Satker memiliki otonomi yang lebih terikat pada regulasi dan kebijakan pemerintah. Sedangkan PTN BH, otonominya lebih besar dalam mengatur berbagai aspek operasional. Kemudian, secara umum, BLU berfungsi sebagai unit kerja di bawah kementerian negara, lembaga, atau pemerintah daerah yang memberikan layanan publik. Pengelolaan BLU didasarkan pada kewenangan yang didelegasikan oleh instansi induk”ujar Wakil Dekan bidang Akademik di Fak. Teknik UHO didampingi WD2 dan Kabag TU Fak.Teknik UHO.

“Penetapan status PTN BLU dilakukan melalui Keputusan Menteri Keuangan yang diajukan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2012 BLU merupakan lembaga pemerintah yang dibentuk untuk memberikan layanan kepada masyarakat” jelasnya.
Selain itu, layanan yang diberikan oleh BLU mencakup penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa fokus pada pencarian keuntungan. Selain itu, dalam pelaksanaannya, instansi BLU beroperasi dengan mengutamakan prinsip efisiensi dan produktivitas. Penetapan status PTN-BLU dilakukan dengan Keputusan Menteri Keuangan atas usul Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek). PTN ini memiliki kewenangan dalam mengelola pendapatan yang bersumber dari non-pajak, sementara pendapatan yang berasal dari pajak tetap menjadi kewenangan negara.
“Oleh karena itu, pendapatan yang diperoleh PTN BLU akan dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Adapun, penetapan tarif pada PTN BLU dilakukan oleh Menteri Keuangan berdasarkan kesepakatan dengan pimpinan PTN” jelas Laode Muhammad Golok Jaya.
Ia menambahkan, soal penetapan tarif PTN BLU umumnya diberlakukan dengan memperhatikan beberapa aspek, seperti keberlanjutan dan pengembangan layanan, kemampuan daya beli masyarakat, prinsip keadilan, kepatutan, serta menjaga kompetisi yang sehat.
Meskipun otonominya sama-sama berada di bawah pengelolaan negara, terdapat beberapa hal yang membedakan PTN BLU dan PTN BH, yaitu: PTN BLU memiliki otonomi terbatas, terutama dalam pengelolaan keuangan dan layanan.
“Sementara itu, PTN BH memiliki otonomi penuh dalam mengelola aspek akademik, keuangan, dan organisasi. PTN BLU memperoleh sumber pendanaan dari APBN dengan fleksibilitas terbatas untuk mencari dana tambahan. Sebaliknya, PTN BH memperoleh pendanaan mandiri melalui hibah, kerjasama industri, dan unit bisnis kampus.Pengelolaan keuangan PTN BLU diawasi oleh pemerintah, dengan pengeluaran dana yang harus mendapatkan persetujuan”kuncinya. (bsnn)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button