Berita Nasional

Kejanggalan Pemberhentian Aparat Desa Ambapa Disorot Warga

Pemerintah Desa Ambapa Kecamatan Tinondo Kabupaten Kolaka Timur,Koltim Provinsi Sulawesi Tenggara,Sultra saat ini disorot oleh warga setempat.

Beredarnya informasi dimasyarakat mengenai pemecatan aparatur desa di Desa Ambapa, Hendrawan selaku Sekertaris Desa mengungkapkan bahwa pada (30/12/2024) kami mendapatakan titipan Surat SK Pemberhentian, sebanyak empat aparat secara bersamaan mendapatkan Surat Pemberhentian, salah satunya pemecatan untuk saya sendiri selaku Sekertaris Desa.

Hendrawan Sekertaris Desa Ambapa, bersama Yahya salah satu Tokoh Pemuda Ambapa

“Ada empat surat pemberhentian perangkat desa yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Ambapa, diantara: Desi andriani (Kepala Kasi Pemerintahan), Irfan Saputra (Kepala Dusun 2), Basrudin (Kepala Dusun 4), Hendrawan (Sekertaris Desa)” Ungkap Hendrawan saat ditemui. (01/01)

“Sampai hari ini kami belum tau dasar pemecatan kami, dari segi kinerja kami tidak pernah lalai bahkan saya sering bekerja diluar jam kantor, ketika Kepala Desa tidak ada didesa saya selalu aktif menggantikannya ketika beliau tidak ada”. Sambungnya

Namun penyampaian PJ Kepala Desa Ambapa berbanding terbalik, saat ditemui di kantor Desa (03/01) Irwan, SP selaku PJ. Kepala Desa Ambapa, dia membenarkan pemecatan tersebut, menurutnya aparat yang dipecat tidak memiliki keloyalan pada desa.

“Ya, benar adanya saya mengeluarkan Surat Pemberhentian Perangkat Desa dengan memperhatikan Rekomendasi Camat Tinondo Kabupaten Kolaka Timur” Ucap Pak Irwan, SP saat dikonfirmasi

“Hal ini dilakukan kepada aparat yang tidak memiliki keloyalan terhadap desa, salah satunya saat desa membersihkan lapangan atau gotong royong mereka kurang kontribusi, saya sudah sering mengarahkan untuk membersihkan lapangan dan sekitarnya namun tidak diindahkan”. Sambungnya dengan tegas

Akan tetapi pada proses pemecatan ini terdapat kejanggalan dalam surat Pemberhentian Perangkat Desa, dalam surat tersebut tidak memiliki nomor dalam penomoran suratnya. Nomor Rekomendasi Camat Tinondo Kabupaten Kolaka Timur Nomor 400.10.2/ /Tanggal Desember 2024 yang terdapat pada poin satu bagian Memperhatikan tidak memiliki penomoran dalam suratnya.

“Kami telah dihentikan secara terhormat tanpa alasan, tertulis jelas nama saya dalam surat namun terdapat keanehan dari surat tersebut dengan mendapati surat rekomendasi dari camat tinondo tetapi tidak memiliki penomoran surat rekomendasi, Rekomendasi camat tinondo kabupaten kolaka timur Nomor 400.10.2/ /Tanggal Desember 2024, yang terdapat pada poin satu bagian Memperhatikan tidak memiliki penomoran dalam suratnya”.

Pada (02/01) Pak Hermawan menemui langsung Muhammad Abbas, S.Pd.SDĀ  Camat Tinondo untuk menanyakan langsung mengenai hal ini, “Saya tidak menahu mengenai Surat Rekomendasi Pemecatan tersebut dan saya tidak pernah mengeluarkan surat tersebut. Ungkapnya

Setelah bertemu dengan Kepala Camat Tinondo, kami bertemu langsung dengan Kusram Maroli, S. Pt, Kadis Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) “Kami akan melakukan pemanggilan PJ Kepala Desa Ambapa untuk dimintai keterangan dan status bapak masih menjadi Sekertaris Desa yang sah serta masih bisa berkantor. Ungkapnya secara langsung kepada Pak Hermawan (Sekertaris Desa)

Yahya selaku Pemuda Ambapa sekaligus Ketua Umum KAMMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia) Komisariat Tanggetada, menegaskan kepada Dinas Terkait, “Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) harus menindaklanjuti dan menyelesaikan permasalahan tersebut secara cepat dan profesional, hal ini menyangkut kemajuan Desa Ambapa, Tidak ada jabatan yang boleh disalahgunakan, Tidak ada toleransi dalam penyalahgunaan wewenang” Tegasnya

“Selain dari itu, perlu adanya klarifikasi lebih lanjut untuk memberikan informasi kepada seluruh elemen masyarakat Desa Ambapa untuk mengetahui permasalahan tersebut agar tidak terjadi kesalapahaman” Sambungnya

Sampai pada tulisan ini diterbitkan belum ada titik temu dari persoalan ini, kasus pemecatan di Desa Ambapa telah menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas pengelolaan pemerintahan desa. Perlu dilakukan evaluasi untuk mencegah kasus serupa. (bsnn)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button