Penerimaan Negara di Sultra Capai Rp512,06 Miliar

Realisasi Penerimaan Negara yang terdiri penerimaan perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sampai dengan 21 Maret 2025 di provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tercatat sebesar Rp512,06 Miliar.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Sulawesi Tenggara Syarwan menjelaskan penerimaan negara tersebut di sumbangkan oleh Penerimaan Perpajakan sebesar Rp337,49 Miliar dan penerimaan PNBP sebesar Rp174,58 Miliar.
“Untuk Penerimaan perpajakan secara tahun ke tahun (yoy) mengalami kontraksi sebesar 31,19 persen dan penerimaan PNBP juga mengalami kontraksi sebesar 16,24 persen,” jelasnya, Sabtu (22/3/2025).
Menurut Syarwan ada beberapa Isu Strategis Pendapatan APBN yakni kondisi saat ini target penerimaan belum di-breakdown hingga level Kanwil-KPP, biasanya di akhir Januari sehingga belum dapat diketahui data terkini, masih Terdapat kendala-kendala dalam penggunaan fitur layanan Coretax yang merupakan aplikasi baru, sehingga perlu pengawalan terkait kemungkinan kontraksi dari penerimaan perpajakan.
“Banyak pelaku usaha di sektor informal yang belum terdaftar sebagai wajib pajak, sehingga potensi penerimaan belum optimal, Ekspor masih didominasi oleh sektor pertambangan. Keterbatasan diversifikasi komoditas ekspor membatasi potensi penerimaan bea keluar,” ujarnya.
Selanjutnya kata Syarwan Potensi PNBP masih belum optimal khususnya dari sisi fleksibiltas tarif atau dasar komponen pengenaan yang memang harus mengacu pada penetapa aturan terlebih dahulu dan Potensi penerimaan negara dari belanja pemerintah diperkirakan akan mengalami kontraksi karena sebagian besar proyek masih belum dilaksanakan. (bsnn)