Kemenkum Sultra Bersama Pemkab Muna Barat Harmonisasi Raperbup

Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Pemerintah kabupaten Muna Barat menggelar harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Muna Barat tentang Tata Cara Pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), di aula Kemenkum Sultra, Selasa (22/4/2025).
Harmonisasi ini merupakan tahapan penting dalam memastikan substansi regulasi daerah sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tidak menimbulkan konflik norma di kemudian hari, selain itu kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan peraturan yang berkualitas, operasional, dan berdaya guna bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
Kakanwil Kemenkum Sultra Topan Sopuan menyampaikan dukungannya terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Muna Barat dalam menyusun regulasi yang tertib, taat asas, dan sesuai dengan kerangka hukum nasional.
Ia juga menegaskan pihaknya siap menjadi mitra strategis daerah dalam menyusun produk hukum yang berkualitas.
“Kegiatan harmonisasi seperti ini adalah bentuk kolaborasi nyata antara pemerintah pusat dan daerah dalam rangka membangun sistem hukum yang kuat dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” Tutur Topan Sopuan.
Sementara itu Kepala Seksi Pajak Lainnya dan Retribusi Daerah Bapenda Muna Barat, La Ode Al Imran mengatakan dalam harmonisasi ini ada beberapa hal yang dilakukan pembahasan seperti struktur norma, legal drafting, hingga sinkronisasi substansi agar regulasi yang dibentuk benar-benar memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam implementasinya di lapangan.
“Jadi ada beberapa hal yang kita bahas dalam harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Muna Barat tentang Tata Cara Pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ini,” ujar La Ode Al Imran.
Kegiatan harmonisasi melibatkan tim pengharmonisasian Kemenkum Sultra bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Muna Barat dan sejumlah pejabat terkait.