CEO Vale Indonesia Mengundurkan Diri

PT Vale Indonesia Tbk (INCO) menyampaikan masa jabatan Febriany Eddy sebagai Presiden Direktur dan CEO telah berakhir pada 21 April 2025. Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), INCO menyebut telah menerima surat pemberitahuan resmi dari Febriany terkait berakhirnya masa tugas tersebut. Ia kini menjabat Direktur PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI.
BKI saat ini menjadi holding operasional Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. BUMN ini memimpin pengelolaan perusahaan negara yang sahamnya telah dialihkan ke Danantara. BKI sebelumnya dikenal sebagai badan klasifikasi kapal. Perusahaan ini menangani pemeriksaan teknis kapal berbendera Indonesia dan kapal asing yang beroperasi di perairan Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, anggota direksi BUMN tidak boleh merangkap jabatan. Anggaran Dasar Vale Indonesia juga melarang kelanjutan jabatan direksi bila bertentangan dengan aturan yang berlaku. “Hal tersebut juga dipertegas dalam pemberitahuan berakhirnya jabatan yang disampaikan Febriany Eddy kepada perusahaan,” tulis Chief of CEO Office and Corporate Secretary INCO Wiwik Wahyuni dalam keterbukaan informasi, Rabu (23/4/2025).
Manajemen Vale menegaskan pengangkatan Febriany sebagai Direktur BKI tidak berdampak terhadap operasional, keuangan, atau keberlanjutan bisnis perusahaan. Vale akan menyampaikan perkembangan selanjutnya sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. (bsnn)