Berita Nasional

PT.IPIP Diduga Gunakan Pasir Hitam Ilegal

LAKI Sultra Desa Kejaksaan Negeri Kolaka Panggil Dua Dirut Pemasok Pasir Ilegal

Sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Indonesia Pomalaa Industriay Park (IPIP) seharusnya dalam melakukan kegiatan pembangunan kawasan industri di Kabupaten Kolaka, tepatnya di Desa Oko-Oko Kecamatan Pomalaa, memperhatikan aspek yang bisa berdampak pada kerusakan lingkungan yang dapat menimbulkan kerugian negara.

Kehadiran IPIP yang bergerak di bidang pengelolaan Kawasan Industri di kabupaten Kolaka patut mendapat apresiasi dan dukungan oleh semua pihak agar kegiatan pihak perusahaan dapat berjalan lancar sesuai progres dan pembangunan pabrik yang dijadwalkan berjalan sebelum akhir Tahun 2024.

Namun sangat disayangkan jika dalam kegiatan pembangunan kawasan tersebut tidak mematuhi aturan yang seharusnya dipakai. Berdasarkan laporan dan investigasi salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) PT IPIP diduga telah melanggar aturah hukum dalam penggunaan material berupa pasir hitam yang di pasok dari Desa Plasma Jaya Kecamatan Polinggona oleh dua perusahaan yakni PT.AJG dan PT.JMP dan beberapa perusahaan. Dari data LAKI perusahaan tersebut tidak memiliki jatah kuota untuk menjadi acuan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sementara PNBP adalah pendapatan negara yang berasal dari sumber-sumber selain pajak, seperti pemanfaatan sumber daya alam, layanan publik, dan berbagai pungutan lain yang ditetapkan oleh pemerintah. PNBP merupakan salah satu sumber pendapatan utama dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Patut diduga perusahaan pemasok kemudian PT IPIP sebagai pembeli pasir hitam ini telah merugikan keuangan negara lantaran sudah ratusan kubik pasir hitam yang diangkut masuk ke kawasan PT IPIP tersebut.  

Sekedar informasi saja, Proyek PT IPIP Pomalaa merupakan proyek joint-venture peleburan sumber daya nikel oleh Huayou Cobalt, Vale Indonesia dan Ford Motor di Indonesia. Proyek ini akan mengandalkan keunggulan semua pihak dalam hal sumber daya, teknologi, serta rantai industri, untuk mewujudkan pembangunan sumber daya rendah karbon, hijau dan berkelanjutan, serta berkontribusi pada pembangunan ekonomi dan sosial Indonesia. Proyek ini juga telah mendapat pengakuan besar dari pemerintah Indonesia sebagai salah satu proyek strategis nasional.

Ketua LSM LAKI Indonesia Sulawesi Tenggara, melalui postingannya di akun Facebooknya secara tegas dan terang-terangan menyoroti aktifitas PT IPIP yang menggunakan pasir hitam ilegal di Desa Plasma Jaya. Selain itu, Mardin Fahrun secara tegas meminta PT IPIP untuk segera menyelesaikan konflik sosial yang merugikan masyarakat setempat yang terkena dampak.

” Sebagai Ketua LAKI Sultra kami juga mendesak pihak Kejaksaan Negeri Kolaka segera memanggil Direktur PT.AJG dan PT.JMP serta perusahaan lainnya yang menjadi pemasok pasir hitam di PT IPIP, karena ini akan merugikan keuangan negara” tegas Mardin lewat sambungan telepon Minggu (4/5).

Atas temuan dan hasil investigasi LAKI Sultra ini, pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa di dua titik di Kantor Kejaksaan Negeri Kolaka dan Kantor PT IPIP di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa.Aksi ini juga secara bersamaan akan digelar di Kantor Pusat PT IPIP di Jakarta untuk menuntut penyelesaian insiden kecelakaan kerja yang terjadi di PT IPIP berakibat korban meninggal dunia.

Sementara itu Manager Eksternal IPIP di Site Sulawesi, Saefuddin Muslimin saat dikonfirmasi terkait dugaan penggunaan pasir ilegal ini yang sudah tersebar di media sosial, hingga berita ini terbit belum memberikan konfirmasinya. (bsnn)

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button