LSP2K Dukung Pengusaha Lokal Untuk Jadi Mitra PT.IPIP
Husein Jamaluddin : Tudingan LSM LAKI Tidak Berdasar !

Tudingan Salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Sultra yang menilai jika pasir hitam yang dipasok PT.AJG dan PT.JMP tidak memiliki dokumen produksi dan penjualan mendapat tanggapan berbeda dari Lingkar Studi Pengkajian Pembangunan Kabupaten Kolaka melalui Direkturnya, Husein Jamaluddin SH.
Lingkar Studi Pengkajian Pembangunan Kolaka (LSP2K) yang berkedudukan di Jakarta ini, menilai tudingan itu tidak memiliki dasar yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Kendati pihak LAKI Sultra mendesak pihak Kejaksaan Negeri Kolaka untuk memanggil dua Direktur perusahaan pemasok bahan baku untuk pembangunan di Kawasan Industri PT IPIP Pomalaa ini.
“Dari data dan informasi yang kami peroleh, PT.Jaya Mineral Pomalaa, (JMP) itu memiliki IUP Pasir, dengan luasan 40 Ha untuk mensuplay kebutuhan Proyek Strategis Nasional. Terkait Kuota yang dipersoalkan tidak berdasar, ada aturannya dan regulasi berapa kebutuhan dari PSN itulah yang disuplay, kemudian ada perlakuan khusus untuk PSN dan perusahaan yang jadi mitra atau rekanan pemasok material di Kawasan PSN” jelas Husein dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi beritasulawesi tadi sore.
“Sebagai perusahaan lokal Kolaka, PT.JMP tentunya sudah memiliki dokumen untuk melakukan produksi pasir hitam, jadi tidak mungkinlah Perusahaan ini melakukan kegiatan yang melanggar aturan hukum yang berlaku” tegas Husein kepada Reporter Yahya dari beritasulawesi.co.id Minggu (4/5).
Dia juga menjelaskan PT.IPIP yang dijadikan PSN mesti kita dukung karena akan memberikan manfaat kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Kolaka baik langsung maupun tidak langsung. Kemudian, kehadiran Pengusaha lokal Kolaka yang mendapat pekerjaan atau kontrak dari PT IPIP tentunya harus didukung penuh, karena selain menjadi lahan kerja bagi masyrakat di sekitar wilayah operasinya, tentunya akan menjadi pendapatan asli daerah” jelas Husein Jamaluddin yang sementara menempuh pendidikan pasca sarjana di salah satu Universitas terkemuka di Jakarta.
Husein menjelaskan secara gamlang bahwa untuk melakukan kegiatan penambangan pasir, memang diperlukan beberapa izin dan dokumen yang harus dilengkapi terlebih dahulu. Berikut beberapa izin yang biasanya diperlukan:
Izin Usaha Pertambangan (IUP): izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan kegiatan penambangan. UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan): dokumen yang berisi rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Rekomendasi Teknis (Rekomtek): rekomendasi yang dikeluarkan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) atau instansi terkait lainnya untuk memastikan kegiatan penambangan tidak mengganggu fungsi sungai dan lingkungan sekitar” jelasnya
“Dengan melengkapi izin-izin tersebut, kegiatan penambangan pasir dapat dilakukan dengan lebih teratur dan ramah lingkungan. Jadi dua perusahaan pemasok pasir hitam untuk kebutuhan PSN itu sudah tidak perlu dipersoalkan” ungkapnya.
Perlu diingat bahwa pemerintah pusat memberikan perhatian khusus terhadap potensi Sumber Daya Alam (SDA) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dapat memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Perhatian pemerintah pusat itu ditandai dengan kebijakan pemberian kuota Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Morosi, Kabupaten Konawe, Provinsi Sultra.
UntukDi wilayah KEK Morosi telah hadir perusahaan PT VDNI dan PT OSS dari Negara Tiongkok. Kedua perusahaan tersebut telah membangun smelter dan sudah beroperasi sejak beberapa tahun lalu.
Kini pemerintah pusat menghadirkan Perusahaan PT Indonesia Pomalaa Industry Parkir (IPIP) di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sultra. Nilai investasi perusahaan tersebut di Kawasan Ekonomi Khusus ini mencapai US$ 100 Milyar. (bsnn)