Berita Nasional

Ketua LMR-RI Sultra,Haning Abdullah: Dugaan Korupsi dan Pungli Sudah Masif !

Kembalikan Kewenangan Provinsi Untuk Bidang Pertambangan dan ESDM

Masalah pertambangan terus bergulir dan jadi wacana hangat dan aktual di Republik ini mulai dari  menjamurnya ilegal mining, sejumlah kegiatan pertambangan di Indonesia ditenggarai jadi lahan korupsi dan Pungutan liar (Pungli) dengan berbagai modus.Termasuk masalah kerusakan lingkungan yang berdampak  di masa akan datang. Hal ini sangat mengerikan kalau tidak dari sekarang dibenahi dan diambil tindakan hukum secara tegas dan transparan terhadap oknum oknum pengusaha yang melakukan pengrusakan lingkungan yang hanya mementingkan keutungan peribadi semata-mata bersama kroni kroninya.Ironisnya, Aparat Penegak Hukum (APH) seakan tidak berdaya mengambil tindakan hukum,

Demikian Haning Abdullah, Ketua Komwil Lembaga Missi Reclaseering Republik Indonesia (LMR-RI) Internasional BPH NMS mengungkap fakta ini melalui siaran pers-nya yang diterima redaksi beritasulawesi.co.id, Minggu (18/5).

Menurutnya Pemerintah Pusat lewat, Menteri ESDM sebaiknya menyerahkan sebagian kewenangan Pertambangan kepada Pemerintah Daerah baik Kabupatan/Kota dan Provinsi agar di Kabupaten/Kota ada Dinas ESDM walaupun tetap kordinasi terpusat dengan sistim online dengan Kementerian ESDM .

Haning Abdullah lebih jauh, menjelaskan bahwa sejak kewenangan pertambangan diambil alih pusat berbagai permasalahan terjadi karena lemahnya pengawasan dan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten terkesan merasa bukan kewenangannya sisi lain dampak negatif kerusakan lingkungan maupun dampak sosial negatif terhadap masyarakat yang merasakan langsung adalah Pemerintah Kabupaten/Kota.

” Kita bisa lihat sendiri dari maraknya unjuk rasa ( demo ) serta agenda Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) di DPRD baik Kabupaten maupun Provinsi soal permasalahan Pertambangan namun kembali semua kepada kewenangan Pusat dalam hal ini Kementerian ESDM ” ungkap Haning yang dikenal getol mengawal soal pertambangan di Sultra.

Ia juga menilai, walaupun ada Inspektur Tambang Kementerian ESDM di wilayah Provinsi namun selain tenaga terbatas juga sarana dan prasarana tidak menunjang sehingga pengawasan tidaklah maksimal, bahkan ironis karena yang jadi sasaran inspeksi hanyalah IUP yang legal yang ilegal seakan diabaikan akibatnya Pengusaha Pertambangan kadang terpikir kalau lebih baik berbuat ilegal karena tidak tersentuh inspeksi inspektur tambang .

“Di beberapa daerah di Indonesia yang mengandalkan sektor tambang Bupati dan Gubernurnya  mulai angkat bicara karena merasa kurang adil dimana hasil yang didapatkan dari bagi hasil dengan Pemetintah Pusat dari sektor Pertambangan tidak seimbang dengan kerusakan lingkangan dan dampak negatif akibat kegiatan Pertambangan yang terjadi didaerahnya, sisi lain bila membuat kebijakan untuk melakukan pungutan yang tidak diatur oleh Undang Undang bisa terjerat dugaan Pungutan liar sekalipun untuk kepentingan daerah, dan hal ini kadang jadi dalil investor ( Pengusaha ) yang memang tidak peduli dengan daerah dimana mereka mengeruk kekayaan alam untuk memperkaya diri dan kroninya” jelasnya secara gamblang

Pemilik perusahan tambang nikel PT Lawu Agung Mining (LAM) Windu AJi Sutanto (WAS), ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra),

Menurut Haning Abdullah terjadinya ilegal mening yang dikenal dengan istilah “Koridor” juga pengrusan hutan tanpa izin sah menurut Undang Undang dan penggunaan Dokumen Terbang ( Dokter ), serta penggunaan BBM Subsidi untuk kepentingan Pertambangan dan berbagai bentuk perbuatan melawan hukum pada sektor pertambangan tidak terlepas dari lemahnya sistim Pengawasan dimana Kementerian ESDM tidak melihat lansung fakta lapangan, hal inilah yang mendasari kami dari LMR-RI berharap agar Pemerintah Pusat mempertimbangkan untuk mengembalikan sebagian kewenangan Pertambangan ke Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi agar Pemerintah Daerah yang setiap hari melihat dan merasakan lansung dampaknya dituntut tanggung jawab sesuai kewenangannya .

Salah satu permasalahan yang sebaiknya ada regulasi solusi saat ini adalah tumpukan biji nikel di stock file Front Tambang maupun di stock file Jetty Pelabuhan. Hal ini selain menimbulkan kerugian signifikan terhadap investor yang pada saat berinvestasi IUP tersebut masih memenuhi syarat, namun penjualan belum ada RKAB berakhir dan tidak mendapatkan lagi pengesahan tahun berikutnya, begitupula penambangan Koridor pada saat terjadi seakan ada pembiaran barulah kemudian ketika sudah terjadi barulah ada ada tindakan pencegahan, lalu bagaimana tumpukan biji nikel yang sudah terlanjur naik kepermukaan tanah karena akan sangat berdampak negatif terhadap lingkungan, pada saat musim hujan akan menyerap kedalalam tanah mencemari air bersih kebutuhan masyarakat disekitarnya, dan pada saat musim kemarau debunya rawa mengakibatkan penyakit ISFAH dan berbagai penyakit lainnya dan masyarakat yang jadi korbannya .

“Kejati Sultra Selamatkan Uang Negara Rp 9,3 Miliar dari Kasus Pertambangan Ilegal

Untuk itu LMR-RI Sultra mengharapkan kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri ESDM berkordinasi dengan Kenterian terkait lainnya termasuk GAKKUM dan Kepolisian serta Kejaksaan agar ada solusi biji nikel tersebut dapat terjual ke Pabrik secara legal dan tidak menggunakan dokumen terbang (dokter ) sehingga PNBP dan Pajak lainnya masuk negara yang kalau dilihat pakta lapangan volumenya cukup besar yang tersebar pada wilayah Pertambangan se Sulawesi Tenggara .

Haning Abdullah juga menegaskan bahwa solusi dimaksud bukan berarti membiarkan pelakunya terbebas dari jeratan hukum namun harus tetap diperoses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sekaligus jadi pelajaran dan epek jera agar tidak ada lagi oknum yang mencoba bermain ilegal pada Pertambangan. Menyimpulkan Siaran Pers nya Ketua Komwil LMR-RI BPH NMS Sultra kembali menyampaikan apresiasi dan dukungan kepada intitusi Kejaksaan hususnya Kajati Sultra bersama jajarannya yang membokar dugaan Korupsi Pertambangan mulai Blok Mandiodo pada IUP Antam Tbk di UBPN Konawe Utara dan kini dugaan Penggunaan Dokumen Terbang di Kolaka Utara yang telah menetapkan sejumlah tersangka.

“Saya berharap ada gebrakan Kejaksaan tinggi Sultra terus mengembangkan penyelidikan perbuatan melawan hukum disektor Pertambangan termasuk penggunaan BBM subsidi yang diduga menggunakan factur terbang ( bodong ) karena selain merugikan negara juga meresahkan dengan seringnya terjadi krlangkaan BBM pada SPBU karena diduga jatah SPBU dari Pertamina ada yang disalurkan ke Pertambangan .

Menutup pernyataa Pers nya kepada media ini Haning Abdullah kembali menegaskan kalau terjadinya berbagai bentuk perbuatan ilegal pada Sektor Pertambangan tidak terlepas dari lemahnya Pengawasan oleh Kementerian ESDM yang hanya mengeluarkan kenijakan aturan yang malah sangat mempersulit Pengusaha yang justeru legal namun tanpa pengawasan landung dilapangan hanya memperketan sistim splikasi one line tapi mrlihat fakta lapangan yang terjadi.

“Sebagai lembaga pemantau kegiatan pertambangan di Sulawesi Tenggara,  meminta Pemerintah Pusat lewat Kementerian ESDM mengembalikan kewenangan Pertambangan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota serta Provinsi agan kontrol dan pengawasan lebih epektif dan terjangkau walaupun tetap kordinasi terpadu dengan Kementerian ESDM melalui aplikasi online” pungkas Haning Abdullah (bssn)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button