Berita RegionalEkonomi &Bisnis

Sambut Baik Masuknya Investasi di Kolaka, Kadin Kolaka Siap Bersinergi

Sebagai organisasi pelaku dunia usaha dan industri (Kadin) Kolaka siap menjadi mitra strategis pemerintah daerah Kolaka dalam rangka menyukses program pembangunan yang dicanangkan Pemda Kolaka guna mewujudkan masyarakat sejahtera, Maju dan Unggul.

Demikian Ketua Kadin Kolaka ini , menguraikan sejumlah problematika dunia usaha di Kolaka, seraya mengungkapkan investasi yang masuk di Bumi Mekongga nilainya ratusan triliun utamanya pada sektor pertambangan, perkebunan dan kelautan.

” Jika dilihat besarnya nilai investasi itu menurutnya  tidak berbanding lurus dengan pertumbuhan ekonomi lokal. Inilah yang kami dorong agar Pemda Kolaka memberikan proteksi kebijakan terhadap pelaku usaha agar ada ruang kemitraan dengan perusahaan yang berstatus Proyek Strategi Nasional,” ujar perempuan yang kerap disapa ibu Ona ini kepada beritasulawesi.co.id di sela-sela persiapan acara pengukuhan pengurus dan Rakerda Kadin di salah satu hotel di Kolaka, Senin (20/5).

Dijelaskannya, serapan investasi yang masuk di Kolaka sebagian besar dinikmati perusahaan dari luar Kolaka sehingga sirkulasi uang investasi kembali mengalir keluar Kolaka.

“Setelah kita lakukan kajian secara mendalam persoalan ini, ternyata dibutuhkan regulasi yang mengatur soal pemberdayaan pengusaha lokal, dan Pemkab Kolaka bersama DPRD Kolaka sudah mengesahkan Perdanya, tinggal bagiaman kita mengawal realisasinya di lapangan. Selain itu, KADIN Kolaka juga mendorong agar Pemda Kolaka menerbitkan regulasi agar proyek – proyek skala besar dapat disub kontrakan kepada pengusaha lokal sehingga terjadi perputaran ekomoni domestik cepat tumbuh,” tegasnya.

Sebagai Ketua Kadin Kolaka, kita semua berharap kehadiran investasi dengan skala kawasan ini bisa menjadi daya dorong pengusaha lokal untuk tumbuh dan berkembang. Bukan malah sebaliknya, pengusaha lokal tidak berdaya dan tidak dilibatkan dengan berbagai dalil.

Dia melihat adanya fenomena perusahaan besar yang berinvestasi terkesan menolak bermitra dengan KADIN padahal dasar hukum berdirinya KADIN adalah Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1987. Bahkan pengurus pusat ditetapkan melalui Kepres.
“Jadi aneh juga kalau perusahaan besar itu tak ingin bermitra dengan KADIN,”kuncinya. (bsnn)

 

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button