Hukum

Prosedur Penghentian Penuntutan Melalui Restorative Justice

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka terus mengoptimalkan penerapan keadilan restoratif dalam penanganan perkara pidana.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Kolaka, Bustanil Arifin. Menurutnya, keadilan restoratif merupakan mekanisme penghentian penuntutan tanpa harus melalui proses persidangan.

“Apabila dalam suatu perkara tindak pidana terdapat upaya-upaya untuk didamaikan, kami selaku penuntut umum beralih statusnya menjadi fasilitator untuk mendamaikan kedua belah pihak,” ujar Bustanil dalam suatu kesempatan wawancara dengan media.

Dia menambahkan, jika tercapai kesepakatan yang mengarah pada pemulihan kembali keadaan seperti semula sebelum terjadinya tindak pidana, pihak kejaksaan akan mengupayakan penerapan keadilan restoratif ini.

Penerapan keadilan restoratif berlandaskan pada Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020.

Bustanil Arifin memaparkan tiga syarat utama agar suatu perkara dapat dihentikan penuntutannya melalui jalur keadilan restoratif:

1. Tidak Melakukan Tindak Pidana Berulang: Keadilan restoratif tidak berlaku bagi pelaku tindak pidana yang merupakan residivis atau pernah melakukan tindak pidana sebelumnya dan mengulanginya kembali.

2. Ancaman Pidana di Bawah 5 Tahun: Tindak pidana yang dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif adalah tindak pidana dengan ancaman pidana di bawah lima tahun penjara.

3. Nilai Kerugian Tidak Lebih dari Rp2.500.000: Kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana harus bernilai tidak lebih dari Rp2.500.000.

“Keadilan restoratif adalah penghentian penuntutan tanpa melalui proses persidangan, jadi ini upaya kami untuk memulihkan keadaan seperti semula sebelum terjadinya tindak pidana,” lanjut Bustanil,

Inisiatif Kejari Kolaka ini diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih humanis dan efektif dalam penanganan perkara pidana, serta memulihkan hubungan antara korban dan pelaku tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang. (bssn)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button