PT TRK Laporkan Mardin Fahrun, Ketua LAKI Sultra Ke Polda Sultra
Buntut Dugaan Pencemaran Nama Baik PT TRK

Perseteruan PT Tambang Rejeki Kolaka ( TRK ) dengan Ketua LAKI Sulawesi Tenggara kian memanas. Legal manager TRK melaporkan ketua LAKI Sultra inisia Mardin Fahrun (MF) ke Mapolda Sultra dengan tanda bukti laporan Polisi Nomor : TBL/474/VII/2025/Ditreskrimsus.
Legal manager TRK, Jumades dalam press releasenya mengatakan pihaknya mengadukan saudara “MF” lantaran statmennya yang dipublis disejumlah media online dinilai tidak valid dan diskriminasi bahkan sangat tendensius dan mengandung unsur fitnah (UU ITE).
“Pernyataan saudara “MF” sangat tidak berdasarkan fakta dan kurang memahami konteks persoalan sehingga kami anggap itu merupakan fitnah yang telah memenuhi unsur delik pidana,” ucap Jumades. Senin, 21/7/2025.
Menurut Jumades, saudara “MF” dinilai punya niat jahat untuk menghancurkan reputasi bisnis PT. TRK karena tiga kali dilayangkan somasi tapi tidak direspon. Pihak TRK menunggu niat baiknya saudara “MF” untuk memberikan klarifikasi atas somasi yang kami layangkan, tapi sama sekali tidak ditanggapi.
Jumades menduga gerakan Ketua LAKI Sultra itu tidak lagi menyuarakan kebenaran namun telah ditunggangi kepentingan pribadi/bisnis pihak tertentu.
“Isunya hanya soal dugaan penggunaan jalan houling, tapi telah digiring sampai melakukan aksi demo di Kejagung dan Kantor Antam Jakarta, anehnya sampai di kantor DPP Gerindra. Ini bukti bahwa isu ini sudah by desain,” tutur Jumades lagi.
Manager External PT. TRK, Irfandi dalam menjelaskan bahwa terkait tudingan Ketua LAKI Sultra yang menuding jalan houling sepanjang 12 kilo Meter yang dibuat PT. TRK sejak tahun 2007 masuk di area IUP Antam, tegas dibantah pihak TRK.
Lanjut menurut Jumades bahwa sudah ada pertemuan dan kesepakatan bersama antara TRK-IPIP pada 8 Juli 2025 di Jakarta yang di mediasi oleh Forkopimda Kolaka yang dihadir oleh Bupati Kolaka, Kapolres Kolaka, Kajari Kolaka dan Dandim 1412 Kolaka, sehingga masalaah ini sudah clear dan IPIP berjanji akan mematuhi perjanjaian kerja sama yang sudah ada sehingga akses mobilisasi kegiatan PT. IPIP sudah berjalan kembali setelah ditempuh kesepakatan damai oleh para pihak.
Sebagai lembaga Perlu diketahui TRK itu murni pengusaha lokal yang harusnya harus diberi ruang untuk berusaha bukan justru mau dimatikan. Ini kan tidak fear, olehnya itu Jumades mewarning semua mediasi online yang telah menerbitkan pemberitaan sepihak dan tidak berimbang tanpa konfirmasi kepada TRK, agar segera memberikan hak jawab sesuai dengan kode etik jurnalistik, karena jika tidak maka kami akan mengambil langkah upaya hukum. (bsnn)