KPK Kembali Periksa Kepala BPKH dan Ustaz Khalid Basalamah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024. Setelah memeriksa eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), kini penyidik KPK memanggil enam pihak.
Mereka adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah dan pendakwah sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah.
“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (2/9/2025).
Pada tahap penyelidikan, Fadlul Imansyah dan Khalid Basalamah sudah pernah diperiksa. Kali ini, keduanya kembali diperiksa sebagai saksi.

Selain itu, KPK juga memeriksa beberapa pihak lain, antara lain Deputi Keuangan BPKH Irwanto, Ketua Umum Amphuri Firman Muhammad Nir, staf PT Tisaga Multazam Kushardono, serta Kepala Cabang Nur Ramadhan Wisata Surabaya, Agus Andriyanto.
Kasus korupsi kuota haji ini bermula dari pembagian kuota tambahan 2024 sebanyak 20.000. Sesuai aturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan umrah, seharusnya 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, kuota justru dibagi rata 50:50 % berdasarkan SK Menteri Agama Yaqut Nomor 130 Tahun 2024.
KPK menduga ada persengkongkolan antara pejabat Kemenag dengan biro travel untuk meloloskan kebijakan tersebut. Sekitar 8.400 kuota haji reguler diduga dialihkan menjadi kuota khusus yang lebih mahal, sehingga agen travel mendapat keuntungan besar.
Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan lebih dari Rp 1 triliun. (bsnn)