Berita Nasional

Terungkap! RUU Perampasan Aset Banyak Tak Disetujui Parpol

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan setelah tak kunjung disahkan meski sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2025-2029. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman mengungkapkan penyebab utama mandeknya pembahasan RUU tersebut.

Menurut Benny, tidak semua fraksi di DPR memberikan persetujuan. Padahal, Fraksi Demokrat sudah mendorong agar RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas prioritas 2025.

“Di prolegnas kami sudah mendesak supaya masukkan itu ke dalam prolegnas prioritas tahun 2025. Namun, kalian tahu semua kan, itu enggak tercapai karena hanya kami (Demokrat) yang mendukung itu. Yang lain ya enggak,” ujarnya di Jakarta, Rabu (3/9/2025).

Benny menegaskan, Partai Demokrat tetap konsisten memperjuangkan pengesahan RUU Perampasan Aset. Ia menyebut salah satu alasan utama partainya mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto adalah agar janji politik terkait pengesahan RUU ini dapat diwujudkan.

“Jadi apa yang kami perjuangkan ya sesuai dengan visi dan misi Pak Presiden. Jadi tidak di luar itu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Benny menilai perlu ada langkah konkret agar regulasi perampasan aset bisa segera berlaku. Menurutnya, Presiden Prabowo dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai solusi cepat.

“Kalau presiden memang serius, ya, bikin Perppu. Apakah akan didukung oleh Dewan, saya yakin akan didukung, karena mayoritas DPR ini mendukung Presiden Prabowo,” ucapnya.

RUU Perampasan Aset sebenarnya bukan wacana baru. Regulasi ini pertama kali diusulkan pada 2012. Bahkan, pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), RUU ini pernah diajukan kembali melalui Surat Presiden (Surpres) Nomor R-22/Pres/05/2023. Namun, hingga kini, RUU tersebut belum masuk ke dalam daftar Prolegnas prioritas 2025.

Mandeknya pembahasan RUU Perampasan Aset dinilai sebagai kerugian besar dalam upaya negara memberantas praktik korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Publik kini menanti langkah politik selanjutnya, apakah melalui jalur legislatif atau penerbitan Perppu oleh Presiden Prabowo. (bsnn)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button