Ketua Lingkaran Pendidikan Indonesia Desak Menteri Aktifkan Kembali Prof Karta Jayadi Sebagai Rektor UNM
Muhammad Husein : Hasil dan Proses Sidang Kode Etik Cacat Prosedur !
Setelah hampir 4 bulan dinonatifkan sebagai Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof.DR.Karta Jayadi gara-gara dilapor oleh salah seorang dosen perempuan atas dugaan kasus pelecehan seksual.Lewat Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Ia resmi dinonaktifkanĀ terhitung sejak 3 November 2025. Dengan alasan penonaktifan sementara untuk mempermudah pemeriksaan dan penegakan disiplin ASN. Pihak kementerian pun menunjuk Prof. Dr. Farida Patittingi sebagai Pelaksana Harian (PLH) Rektor UNM untuk memastikan kelancaran akademik dan layanan.
Kendati demikian,Rektor UNM Prof Karta Jayadi yang dinonaktifkan sementara dari jabatannya oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).Sudah menemukan titik terang atas laporan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel ) tersebut dengan terbitnya surat keputusan dari hasil gelar perkara Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 22 Januari 2026 yang ditandatangani Kombes Dedi Supriyadi.S.I.K dari hasil gelar perkara yang menghadirkan sejumlah ahli telematika, dari Komdigi RI, Ahli Bahasa dari Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung dan Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta disimpulkan bahwa tidak memenuhi unsur pidana.
“Jika sudah ada surat SP2HP dari penyidik dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana maka, tidak ada lagi alasan untuk pelapor memaksakan kehendaknya atau melawan proses hukum yang sudah berjalan dengan melakukan laporan kembali dengan obyek perkara yang sama” ungkap Muhammad Husein, Direktur Lingkaran PendidikanĀ Indonesia saat dihubungi lewat sambungan telepon selulernya di Jakarta (31/1).
Menurutnya pihakĀ Inspektorat Jenderal KemdiktisaintekĀ segera melakukan koordinasi ke pihak Menteri untuk segera mengembalikan jabatan Prof Karta Jayadi sebagai Rektor UNM. ” Bahwa di tanggal 22 Januari 2025 Penyidik Polda Sulsel telah menyelesaikan pemberkasan dan pemeriksaan ahli, dan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum definitif, kemudian terbitlah Surat dari Polda Sulsel itu, SP2HP itu setidaknya bisa menjadi rujukan bahwa laporan dari dosen tersebut tidak memenuhi unsur pidana” ungkapnya.
“Sebagai bagian dari Alumni UNM di Jakarta saya bersama teman-teman alumni UNM meminta pihak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk segera mengembalikan jabatan Prof Karta Jayadi sebagai Rektor UNM” tegasnya.

Muhammad Husein menguraikan juga, sebelumnya, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek Khairul Munadi mengatakan pihaknya saat ini sedang mendalami kasus dugaan pelecehan tersebut. Kementerian tentunya akan berupaya menyelesaikan itu secepatnya karena kalau terlalu lama kan proses pembelajaran bisa terganggu dan sebagainya,” ucapnya di Graha Kemdiktisaintek Jalan Pintu Satu Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
“Jika dikaji secara hukum formal sidang kode etik yang dilakukan pihak Kepala Biro hukum kemeterian itu banyak yang rancu dengan dinonaktifkannya Prof Karta sebagai Rektor, karena proses sidangnya dan hasilnya dilakukan tidak benar dan diduga banyak yang melanggar aturan sidang kode etik atas kasus dugaan pelecehan seksual, ada bagian yang tidak dijalankan yakni konfrontasi antara pelapor dengan terlapor. Dari sini saja nampak ada yang patut dipertanyakan proses untuk mencari fakta yang benar” tegasnya, seraya menambahkan dirinya memiliki bukti kalau sidang kode etik itu cacat prosedur dan terkesan dipaksakan.
Menurutnya ini akan jadi preseden buruk bagi Kementerian yang seharusnya cermat mengambil keputusan terhadap laporan sepihak dari orang-orang yang sakit hati karena dicopot dari jabatannya.
” Jika dalam waktu dekat pihak kementerian tidak mengambil langkah cepat segera mengaktifkan kembali Prof Karta Jayadi sebagai Rektor maka saya bersama sejumlah elemen masyarakat peduli pendidikan akan menyampaikan surat ke Komisi X DPR RI untuk memanggil Menteri Pendidikan bersama Irjen, Dirjen dan Biro Hukumnya”pungkasnya. (bsnn)




