Ara Minta Hipmi Seleksi Pengusaha yang Serius Ikut KUR perumahan

Menteri perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan Kredit Usaha Rakyat (KUR) perumahan merupakan wujud keberpihakan negara terhadap pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
“KUR perumahan adalah kebijakan yang benar-benar berpihak pada UMK, dan baru kali ini Indonesia memiliki KUR perumahan sejak berdiri,” ujar Maruarar seperti dilansir dari Antara, Minggu (7/9/2025).
Maruarar, yang akrab disapa Ara, mendorong para pengusaha memanfaatkan program ini guna memperkuat usaha, mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, sekaligus melahirkan wirausaha baru di Tanah Air.
Meski begitu, ia mengingatkan agar pengusaha muda mematuhi aturan yang berlaku dan menjalankan amanat peraturan KUR perumahan dengan profesional, sehingga benar-benar berdampak pada ekosistem perumahan nasional serta mencegah praktik merugikan, seperti korupsi.
“Saya minta Hipmi melakukan kurasi serius terhadap anggotanya, simpatisan, maupun jaringannya. Kurasi itu artinya profiling dengan benar. Karena tidak semua pengusaha itu baik, ada yang benar, ada yang pura-pura benar, bahkan ada yang tidak benar,” tegas Ara.
“Kalau pengusahanya tidak benar, jangan ikut program ini. Tapi kalau memang benar, jangan ragu. Karena program ini untuk rakyat, untuk UMK naik kelas, menggerakkan ekonomi, pertumbuhan ekonomi, dan membuka lapangan kerja,” lanjutnya.
Pemerintah telah menerbitkan aturan KUR perumahan melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program perumahan.
Ara menjelaskan KUR perumahan menyasar dua kelompok penerima manfaat, yakni dari sisi penyediaan (supply) dan permintaan (demand).
“Sementara sisi demand adalah UMKM, yang dapat menggunakan kredit ini untuk mendukung aktivitas usaha, seperti membeli rumah atau menyewa gudang,” jelas Ara. (bsnn)