Polisi Gerebek Gudang Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi di Gowa
Kepolisian Resor Gowa, Sulawesi Selatan, menggerebek sebuah rumah yang dijadikan gudang pengoplosan tabung gas elpiji bersubsidi. Penggerebekan berlangsung di Perumahan Bumi Batara Mawang Permai, Kelurahan Mawang, Kecamatan Bontomarannu, Rabu (17/9) malam.
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaeman memimpin langsung operasi tersebut. Dari lokasi, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial AR, bersama 126 tabung gas elpiji yang terdiri atas 100 tabung subsidi ukuran 3 kilogram dan 26 tabung nonsubsidi ukuran 15 kilogram.
“Dari hasil penggerebekan, kami amankan 100 tabung gas 3 kilogram subsidi dan 26 tabung gas besar 15 kilogram nonsubsidi. Satu orang pelaku juga sudah diamankan,” ujar Aldy.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku belajar teknik pengoplosan secara otodidak melalui YouTube. AR memindahkan isi tabung elpiji subsidi ukuran 3 kg ke tabung nonsubsidi berukuran lebih besar, lalu menjualnya dengan keuntungan Rp 80.000 hingga Rp 100.000 per tabung.
Polisi menduga praktik ini sudah berjalan cukup lama, mengingat jumlah tabung yang ditemukan serta perlengkapan lengkap yang disita dari lokasi.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Gowa. Polisi tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat, termasuk pemasok tabung maupun pihak yang membeli tabung oplosan tersebut.
“Untuk lebih lanjutnya nanti, kami akan melakukan pemeriksaan secara intensif,” tambah Aldy.
Kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan elpiji subsidi 3 kg yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil. Polisi menegaskan akan terus menindak tegas praktik ilegal semacam ini. (bsnn)




